Sekitar 40 orang Hindu yang ikut dalam serangan keji ke masjid Babry untuk merobohkannya pada tanggal 6 Desember 1992, beberapa tahun lalu mengalami kebutaan setelah gagal melakukan berbagai upaya penyembuhan yang ditangani para dokter spesialis mata kenamaan di India.
Hal ini diketahui melalui laporan yang dipublikasikan surat kabar Anshary Express, yang terbit di India ketika itu yang menyebutkan bahwa propaganda umat Hindu untuk merobohkan masjid tersebut diikuti sejumlah besar orang-orang Hindu ekstrem dari berbagai pelosok India yang sebelumnya telah lama mendapatkan latihan untuk tujuan itu.
Surat kabar tersebut juga menyebutkan, 31 orang yang mengalami kebutaan itu tinggal di satu komplek di kota Maharinor. Sebelumnya mereka pernah melakukan upaya penghancuran masjid tua milik kaum Muslimin itu namun belum berhasil.
Sekarang (setelah penghancuran masjid tersebut-red.,) kelompok orang-orang ini menggantungkan hidup mereka kepada bantuan yang diberikan organisasi-organisasi Hindu.
Di samping kelompok pertama ini, terdapat 9 orang lainnya yang merupakan anggota organisasi ‘Gazy Boor’ di Atar Pradesh yang juga kehilangan penglihatan mereka alias buta setelah ikut serta dalam tindak penghancuran tersebut.
Seperti yang dikutip surat kabar tersebut dari mereka, sekarang ini mereka menyesali tindakan tersebut dengan menyatakan bahwa tuhan-tuhan mereka telah murka terhadap mereka karena telah merobohkan masjid Babry. Kebutaan yang mereka alami itu tidak lain adalah sebagai balasan dari tuhan-tuhan mereka itu –menurut klaim mereka-.
Salah seorang wali dari orang-orang tersebut menyebutkan, putranya memang telah mendapatkan latihan khusus untuk dapat ikut serta dalam tindak penghancuran masjid itu namun ia mengaku belum mengetahui identitas pihak yang telah merekrut putranya tersebut.
Penduduk setempat, demikian juga kawasan sekitarnya berkeyakinan bahwa dengan tindak penghancuran itu mereka telah melakukan dosa besar. Karena itulah, balasannya mereka menjadi buta.
(SUMBER: Nihaayah azh-Zhaalimiin karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy, Juz.IX, hal.99-100 seperti yang dinukilnya dari surat kabar ar-Riyaadh, Volume 9069, tahun 1413 H)
NB: Sekali pun kejadian ini sudah lama, tetapi mudah-mudahan menjadi pelajaran zaman. Kemudian, kebutaan yang mereka alami itu semata karena azab dari Allah atas mereka, bukan karena tindakan merobohkan itu sendiri. Sekali pun demikian, yang jelas perbuatan itu amat besar dosanya-red.
Rabu, 31 Oktober 2012
Seputar Ta'addud (poligami) : merelakan giliran kepada madu
Mukaddimah
Islam telah mensyari’atkan Ta’addud (polygami) sebagai salah satu pemecahan bagi problematika rumah tangga, khususnya manakala sebuah rumah tangga sudah diambang kehancuran.
Bila sebuah rumah tangga sudah tidak lagi harmonis dan hubungan suami-isteri selalu diwarnai oleh pertengkaran bahkan pengkhianatan (baca: perselingkuhan), maka kehancurannya hanya tinggal menunggu waktu. Secara logika, dalam kondisi yang sudah sampai ke taraf demikian itu, sangat sulit untuk memulihkan kembali hubungan tersebut seperti semula dan kalaupun bisa, maka akan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Maka, jalan satu-satunya – bila masih menghendaki tetap utuhnya rumah tangga dan tidak menghendaki kehancuran itu – adalah dengan cara berdamai dan mengalah tetapi halal.
Dalam hal ini, kita mendapatkan keteladanan dari salah seorang Ummul Mukminin, yaitu Saudah binti Zam’ah.
Dia memiliki sikap yang perlu di tiru oleh setiap wanita shalihah, sikap yang menampilkan sosok seorang isteri shalihah, seorang Ummul Mukminin yang menyadari bahwa dirinya harus menjadi suriteladan yang baik bagi kaum Mukminat di dalam mempertahankan keutuhan sebuah rumah tangga.
Singkatnya, bahwa Rasulullah sebagai manusia biasa memiliki perasaan suka dan tidak suka secara alami. adalah Saudah wanita pertama yang dinikahinya setelah wafatnya, Khadijah. Dia seorang janda dan sudah berusia, namun karena ketabahan dan keimanannya-lah, beliau Shallallâhu 'alaihi wa sallam kemudian menikahinya dan memuliakannya sebagai Ummul Mukminin.
Setelah beberapa lama berumah tangga, dan Rasulullah juga setelah itu sudah memiliki isteri-isteri yang lain, tampak ada perubahan sikap dari diri beliau terhadapnya seakan-akan sudah tidak menginginkan serumah lagi dengannya alias ingin menceraikannya. Sikap ini ditangkap dengan baik oleh Saudah dan gelagat yang tidak menguntungkan dirinya ini dia manfa’atkan momennya, yaitu dengan suka rela dia mau berdamai dan mengalah, demi keutuhan rumah tangga dan mempertahankan martabatnya yang telah dimuliakan sebagai Ummul Mukminin. Artinya, dia dengan rela dan ikhlash memberikan jatah gilirnya kepada isteri Rasulullah yang lain, yaitu ‘Aisyah radliyallâhu 'anha.
Menyadari akan maraknya fenomena yang tidak mendidik bahkan menyesatkan, khususnya, tayangan-tayangan dalam media elektronik seperti sinetron-sinetron yang berusaha merusak tatanan rumah tangga kaum Muslimin dan sengaja memprovokasi kaum ibu agar melawan ‘pengungkungan’ terhadap hak wanita – dalam anggapan mereka – dengan memilih ‘cerai’ ketimbang ‘dimadu’, dan sebagainya; maka kami memandang perlunya mengangkat tema ini, paling tidak, guna menggugah kaum wanita secara keseluruhan dan para isteri-isteri shalihah secara khusus. Semoga bermanfa’at dan dapat dijadikan bahan renungan dan pertimbangan oleh setiap kaum wanita. Wallahu a’lam. (red.)
Naskah Hadits
“Dari ‘Aisyah –radliallâhu 'anha- bahwasanya Saudah binti Zam’ah – radliallâhu 'anha - telah memberikan jatah gilirnya kepada ‘Aisyah, dan Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam telah menggilir ‘Aisyah (pada jatah gilirnya) plus jatah gilir Saudah”. (Muttafaqun ‘alaih)
Takhrij Hadits Secara Global
Di dalam kitab Bulûghul Marâm karya Syaikh Ibn Hajar al-‘Asqalâny menyebutkan bahwa hadits diatas, diriwayatkan secara sepakat oleh Imam Bukhari dan Muslim. Namun, kami tidak mendapatkan riwayat dari Imam Muslim yang sama seperti lafazh tersebut.
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad.
Beberapa Pelajaran Dari Hadits
Saudah binti Zam’ah al-Qurasyiyyah al-‘Âmiriyyah adalah isteri kedua dari Rasulullah disamping isteri-isteri yang lain. Beliau menikahinya setelah Khadijah wafat. Saat telah berumah tangga dengan beliau, usianya sudah tua dan kondisinya semakin lemah. Karenanya, dia khawatir, beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam akan menceraikannya sehingga dirinya akan kehilangan martabat yang mulia dan nikmat yang agung sebagai salah seorang isteri Rasulullah. Dari itu, dia dengan ikhlas merelakan jatah gilirnya kepada ‘Aisyah asalkan dapat tetap menjadi isteri beliau. Beliau-pun menerima cara yang dia lakukan ini. Dan tatkala Rasulullah wafat, dia masih tetap berpredikat sebagai salah seorang dari Ummahâtul Mukminîn.
Abu Dâwud ath-Thayâlisy meriwayatkan dari Ibn ‘Abbâs, dia berkata: “Saudah khawatir dithalaq oleh Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, lalu dia berkata kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah! Janganlah engkau menthalaqku dan jadikanlah jatah gilirku untuk ‘Aisyah!’. Beliau pun setuju melakukan itu sehingga turunlah ayat ini:
“Dan jika seorang wanita (isteri) khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”.(Q.,s.an-Nisâ`/04:128)
Dan di dalam kitab ‘ash-Shahîhain’ (Shahîh Bukhâry dan Muslim) dari ‘Aisyah, dia berkata: “Tatkala usia Saudah sudah senja (tua), maka dia memberikan (secara sukarela) jatah gilirnya kepada ‘Aisyah. Lalu, Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam membagikan jatah gilirnya tersebut untuk ‘Aisyah”.
Hadits diatas mengindikasikan kebolehan berdamai antara suami-isteri. Hal ini bisa dilakukan ketika si isteri merasa suaminya sudah mulai menjauhi atau berpaling darinya sementara dia sendiri takut untuk diceraikan seperti bilamana terputus seluruh haknya atau sebagiannya dari pembagian nafkah, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya yang semula adalah bagian dai kewajiban suami terhadapnya. Sedangkan suami, boleh menerima hal itu darinya dan si isteri tidak berdosa dengan memberikan jatah gilirnya. Demikian pula, dia tidak berdosa bila menerimanya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman: “maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”. Artinya, bahwa perdamaian itu lebih baik daripada berpisah dan bercerai.
Tindakan yang dilakukan oleh Ummul Mukminin, Saudah radliallâhu 'anha adalah tindakan yang bijaksana sekali. Karenanya, berdasarkan riwayat yang shahih, ‘Aisyah pernah mengomentarinya: “Tidak ada orang yang aku lebih suka menjadi selumur (kulit luar selongsong ular) baginya (selain) dari Saudah”. Hal itu diucapkannya karena sedemikian kagumnya dia terhadap sikap Saudah. Saudah wafat pada akhir masa kekhalifahan ‘Umar radliallâhu 'anhu.
Para ulama berkata: “Bila seorang isteri memberikan jatah gilir hari dan malamnya untuk salah seorang isteri yang lain (madu) dari suaminya, maka hal itu tidak menjadi keniscayaan bagi hak sang suami dan tidak berpengaruh besar. Jadi, dia boleh saja mendatangi si pemberi jatah gilirnya ini atau tidak rela bersamanya karena sudah cukup dengan isteri yang lainnya. Tetapi jika dia (suami) rela maka hal itu boleh”.
Jika si suami memiliki banyak isteri (tiga orang atau empat orang), lalu isteri yang merelakan jatah gilirnya ini menentukan kepada salah seorang diantara madu-madunya tersebut, maka hal itu dianggap berlaku secara hukum sebagaimana dengan kisah Saudah terhadap ‘Aisyah diatas. Tetapi, jika dia membiarkan jatahnya itu tanpa menentukan kepada siapa diantara madu-madunya itu yang dia beri, maka hendaknya si suami menyamakan jatah yang satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini, tidak memasukkan lagi jatah gilir si pemberi tersebut.
Isteri yang telah memberikan jatah gilirnya kepada madunya boleh saja menarik kembali pemberiannya itu dari suaminya kapanpun dia menghendaki sebab hukum asal semua pemberian (Hibah) adalah dibolehkan menarik/mengambilnya kembali selama belum dipegang (disepakati perjanjiannya) baik untuk yang sekarang maupun untuk yang akan datangnya. Wallahu a’lam.
(Diambil dari Kitab Tawdlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm, karya Syaikh ‘Abdullah Âli Bassam, Jld. IV, Hal. 519-520, No. 921).
Islam telah mensyari’atkan Ta’addud (polygami) sebagai salah satu pemecahan bagi problematika rumah tangga, khususnya manakala sebuah rumah tangga sudah diambang kehancuran.
Bila sebuah rumah tangga sudah tidak lagi harmonis dan hubungan suami-isteri selalu diwarnai oleh pertengkaran bahkan pengkhianatan (baca: perselingkuhan), maka kehancurannya hanya tinggal menunggu waktu. Secara logika, dalam kondisi yang sudah sampai ke taraf demikian itu, sangat sulit untuk memulihkan kembali hubungan tersebut seperti semula dan kalaupun bisa, maka akan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Maka, jalan satu-satunya – bila masih menghendaki tetap utuhnya rumah tangga dan tidak menghendaki kehancuran itu – adalah dengan cara berdamai dan mengalah tetapi halal.
Dalam hal ini, kita mendapatkan keteladanan dari salah seorang Ummul Mukminin, yaitu Saudah binti Zam’ah.
Dia memiliki sikap yang perlu di tiru oleh setiap wanita shalihah, sikap yang menampilkan sosok seorang isteri shalihah, seorang Ummul Mukminin yang menyadari bahwa dirinya harus menjadi suriteladan yang baik bagi kaum Mukminat di dalam mempertahankan keutuhan sebuah rumah tangga.
Singkatnya, bahwa Rasulullah sebagai manusia biasa memiliki perasaan suka dan tidak suka secara alami. adalah Saudah wanita pertama yang dinikahinya setelah wafatnya, Khadijah. Dia seorang janda dan sudah berusia, namun karena ketabahan dan keimanannya-lah, beliau Shallallâhu 'alaihi wa sallam kemudian menikahinya dan memuliakannya sebagai Ummul Mukminin.
Setelah beberapa lama berumah tangga, dan Rasulullah juga setelah itu sudah memiliki isteri-isteri yang lain, tampak ada perubahan sikap dari diri beliau terhadapnya seakan-akan sudah tidak menginginkan serumah lagi dengannya alias ingin menceraikannya. Sikap ini ditangkap dengan baik oleh Saudah dan gelagat yang tidak menguntungkan dirinya ini dia manfa’atkan momennya, yaitu dengan suka rela dia mau berdamai dan mengalah, demi keutuhan rumah tangga dan mempertahankan martabatnya yang telah dimuliakan sebagai Ummul Mukminin. Artinya, dia dengan rela dan ikhlash memberikan jatah gilirnya kepada isteri Rasulullah yang lain, yaitu ‘Aisyah radliyallâhu 'anha.
Menyadari akan maraknya fenomena yang tidak mendidik bahkan menyesatkan, khususnya, tayangan-tayangan dalam media elektronik seperti sinetron-sinetron yang berusaha merusak tatanan rumah tangga kaum Muslimin dan sengaja memprovokasi kaum ibu agar melawan ‘pengungkungan’ terhadap hak wanita – dalam anggapan mereka – dengan memilih ‘cerai’ ketimbang ‘dimadu’, dan sebagainya; maka kami memandang perlunya mengangkat tema ini, paling tidak, guna menggugah kaum wanita secara keseluruhan dan para isteri-isteri shalihah secara khusus. Semoga bermanfa’at dan dapat dijadikan bahan renungan dan pertimbangan oleh setiap kaum wanita. Wallahu a’lam. (red.)
Naskah Hadits
“Dari ‘Aisyah –radliallâhu 'anha- bahwasanya Saudah binti Zam’ah – radliallâhu 'anha - telah memberikan jatah gilirnya kepada ‘Aisyah, dan Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam telah menggilir ‘Aisyah (pada jatah gilirnya) plus jatah gilir Saudah”. (Muttafaqun ‘alaih)
Takhrij Hadits Secara Global
Di dalam kitab Bulûghul Marâm karya Syaikh Ibn Hajar al-‘Asqalâny menyebutkan bahwa hadits diatas, diriwayatkan secara sepakat oleh Imam Bukhari dan Muslim. Namun, kami tidak mendapatkan riwayat dari Imam Muslim yang sama seperti lafazh tersebut.
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad.
Beberapa Pelajaran Dari Hadits
Saudah binti Zam’ah al-Qurasyiyyah al-‘Âmiriyyah adalah isteri kedua dari Rasulullah disamping isteri-isteri yang lain. Beliau menikahinya setelah Khadijah wafat. Saat telah berumah tangga dengan beliau, usianya sudah tua dan kondisinya semakin lemah. Karenanya, dia khawatir, beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam akan menceraikannya sehingga dirinya akan kehilangan martabat yang mulia dan nikmat yang agung sebagai salah seorang isteri Rasulullah. Dari itu, dia dengan ikhlas merelakan jatah gilirnya kepada ‘Aisyah asalkan dapat tetap menjadi isteri beliau. Beliau-pun menerima cara yang dia lakukan ini. Dan tatkala Rasulullah wafat, dia masih tetap berpredikat sebagai salah seorang dari Ummahâtul Mukminîn.
Abu Dâwud ath-Thayâlisy meriwayatkan dari Ibn ‘Abbâs, dia berkata: “Saudah khawatir dithalaq oleh Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, lalu dia berkata kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah! Janganlah engkau menthalaqku dan jadikanlah jatah gilirku untuk ‘Aisyah!’. Beliau pun setuju melakukan itu sehingga turunlah ayat ini:
“Dan jika seorang wanita (isteri) khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”.(Q.,s.an-Nisâ`/04:128)
Dan di dalam kitab ‘ash-Shahîhain’ (Shahîh Bukhâry dan Muslim) dari ‘Aisyah, dia berkata: “Tatkala usia Saudah sudah senja (tua), maka dia memberikan (secara sukarela) jatah gilirnya kepada ‘Aisyah. Lalu, Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam membagikan jatah gilirnya tersebut untuk ‘Aisyah”.
Hadits diatas mengindikasikan kebolehan berdamai antara suami-isteri. Hal ini bisa dilakukan ketika si isteri merasa suaminya sudah mulai menjauhi atau berpaling darinya sementara dia sendiri takut untuk diceraikan seperti bilamana terputus seluruh haknya atau sebagiannya dari pembagian nafkah, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya yang semula adalah bagian dai kewajiban suami terhadapnya. Sedangkan suami, boleh menerima hal itu darinya dan si isteri tidak berdosa dengan memberikan jatah gilirnya. Demikian pula, dia tidak berdosa bila menerimanya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman: “maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”. Artinya, bahwa perdamaian itu lebih baik daripada berpisah dan bercerai.
Tindakan yang dilakukan oleh Ummul Mukminin, Saudah radliallâhu 'anha adalah tindakan yang bijaksana sekali. Karenanya, berdasarkan riwayat yang shahih, ‘Aisyah pernah mengomentarinya: “Tidak ada orang yang aku lebih suka menjadi selumur (kulit luar selongsong ular) baginya (selain) dari Saudah”. Hal itu diucapkannya karena sedemikian kagumnya dia terhadap sikap Saudah. Saudah wafat pada akhir masa kekhalifahan ‘Umar radliallâhu 'anhu.
Para ulama berkata: “Bila seorang isteri memberikan jatah gilir hari dan malamnya untuk salah seorang isteri yang lain (madu) dari suaminya, maka hal itu tidak menjadi keniscayaan bagi hak sang suami dan tidak berpengaruh besar. Jadi, dia boleh saja mendatangi si pemberi jatah gilirnya ini atau tidak rela bersamanya karena sudah cukup dengan isteri yang lainnya. Tetapi jika dia (suami) rela maka hal itu boleh”.
Jika si suami memiliki banyak isteri (tiga orang atau empat orang), lalu isteri yang merelakan jatah gilirnya ini menentukan kepada salah seorang diantara madu-madunya tersebut, maka hal itu dianggap berlaku secara hukum sebagaimana dengan kisah Saudah terhadap ‘Aisyah diatas. Tetapi, jika dia membiarkan jatahnya itu tanpa menentukan kepada siapa diantara madu-madunya itu yang dia beri, maka hendaknya si suami menyamakan jatah yang satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini, tidak memasukkan lagi jatah gilir si pemberi tersebut.
Isteri yang telah memberikan jatah gilirnya kepada madunya boleh saja menarik kembali pemberiannya itu dari suaminya kapanpun dia menghendaki sebab hukum asal semua pemberian (Hibah) adalah dibolehkan menarik/mengambilnya kembali selama belum dipegang (disepakati perjanjiannya) baik untuk yang sekarang maupun untuk yang akan datangnya. Wallahu a’lam.
(Diambil dari Kitab Tawdlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm, karya Syaikh ‘Abdullah Âli Bassam, Jld. IV, Hal. 519-520, No. 921).
Minggu, 28 Oktober 2012
Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh menunda mandi karena junub hingga fajar terbit? Dan apakah boleh bagi wanita untuk menunda mandi haidh dam mandi nifas hingga terbitnya fajar?
Jawaban:
Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar, maka ia diharuskan untuk berpuasa dan tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan wajib baginya mandi dan shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama'ah.
[Fatawa Ash-Shiyam. Syaikh Ibnu Baaz, 65]
--------------------------------------------------------------------------------
Bolehkah Orang Yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Tidak ada dosa baginya untuk tidur sebelum berwudhu, akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu dan memerintahkannya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta', 5/298]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal. 29, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh menunda mandi karena junub hingga fajar terbit? Dan apakah boleh bagi wanita untuk menunda mandi haidh dam mandi nifas hingga terbitnya fajar?
Jawaban:
Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar, maka ia diharuskan untuk berpuasa dan tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan wajib baginya mandi dan shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama'ah.
[Fatawa Ash-Shiyam. Syaikh Ibnu Baaz, 65]
--------------------------------------------------------------------------------
Bolehkah Orang Yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Tidak ada dosa baginya untuk tidur sebelum berwudhu, akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu dan memerintahkannya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta', 5/298]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal. 29, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Jenderal Soedirman : Panglima Shalih dari Karang Nongko
Pejuang kemerdekaan yang mengobarkan semangat jihad, perlawa nan terhadap kezaliman, membekali dirinya dengan pemahaman dan pengetahuan agama yang dalam, sebelum terjun dalam dunia militer untuk seterusnya aktif dalam aksi-aksi perlawanan dalam mempertahankan kemerdekaan negeri. Mengawali karir militernya sebagai seorang dai muda yang giat berdakwah di era 1936-1942 di daerah Cilacap dan Banyumas. Hingga pada masa itu Soedirman adalah dai masyhur yang dicintai masyarakat.
Lahir dari keluarga petani kecil, di desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada tanggal 24 Januari 1916. Ayahnya seorang mandor tebut pada pabrik gula di Purwokerto. Sejak bayi Soedirman diangkat anak oleh asisten wedana (camat) di Rembang, R. Tjokrosunaryo.
Ketika ia menjadi seorang panglima, Soedirman adalah seorang yang ditakuti lawan dan disegani kawan. Memiliki semangat berdakwah yang tinggi, dan lebih banyak menekankan pada ajaran tauhid, kesadaran beragama serta kesadaran berbangsa. Sebagai bagian dari hamba-hamba Allah, kepedulian akan kemurnian nilai-nilai ketauhidan terhadap masyarakat Jawa yang masih sangat kental dipengaruhi oleh adat istiadat. Menjadi suatu kegiatan dakwah yang memiliki nilai strategis, karena dengan cara itulah semangat jihad untuk melakukan perlawanan dalam diri rakyat dapat terpompa dan terpelihara. Termasuk bagi seorang Soedirman, yang memulainya dari kepanduan Hizbul Wathon bagian dari Muhammadiyah.
Bakat dan jiwa perjuangannya mulai terlihat sejak dari kepanduan Hizbul Wathon ini, juga peningkatan kemampuan fisik dan penggemblengan mental. Bakat kemiliterannya ditempa melalui organisasi berbasis dakwah. Bahkan semangatnya berjihad telah mengantarkan Soedirman menjadi orang nomor satu dalam sejarah militer Indonesia.
Sebagai kader Muhammdiyah, Panglima Soedirman dikenal sebagai santri atau jamaah yang cukup aktif dalam pengajian “malam selasa”, yakni pengajian yang diselenggarakan oleh PP Muhammadiyah di Kauman berdekatan dengan Masjid Besar Yogyakarta. Seorang Panglima yang istimewa, dengan kekuatan iman dan keislaman yang melekat kuat dalam dadanya. Sangat meneladani kehidupan Rasulullah, yang mengajarkan kesederhaan dan kebersahajaan. Sehingga perlakuan khusus dari jamaah pengajian yang rutin diikutinya, dianggap terlalu berlebihan dan ditolaknya dengan halus.
Seorang jenderal yang shalih, senantiasa memanfaatkan momentum perjuangan dalam rangka menegakkan kemerdekaan sebagai bagian dari wujud pelaksanaan jihad fi sabilillah. Dan ini ia tanamkan kepada para anak buahnya, bahwa mereka yang gugur dalam perang ini tidaklah mati sia-sia, melainkan gugur sebagai syuhada. Untuk menyebarluaskan semangat perjuangan jihad tersebut, baik di kalangan tentara atau pun seluruh rakyat Indonesia, Jenderal besar ini menyebarkan pamflet atau selebaran yang berisikan seruan kepada seluruh rakyat dan tentara untuk terus berjuang melawan Belanda dengan mengutip salah satu hadits Nabi. “Insjafilah! Barangsiapa mati, padahal (sewaktoe hidoepnja) beloem pernah toeroet berperang (membela keadilan) bahkan hatinya berhasrat perang poen tidak, maka matilah ia diatas tjabang kemoenafekan.”
Perang gerilya yang dilakukan, tak luput dari mencontoh apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Sewaktu berada di desa Karangnongko, setelah sebelumnya menetap di desa Sukarame, Panglima Besar Soedirman yang memiliki naluri seorang pejuang, menganggap desa tersebut tidak aman bagi keselamatan pasukannya. Maka beliau pun mengambil keputusan untuk meninggalkan desa dengan taktik penyamaran, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah besarta para sahabatnya saat akan berhijrah. Setelah shalat subuh, Pak Dirman yang memiliki nama samaran Pak De dengan beberapa pengawal pergi menuju hutan. Mantel yang biasa dipakai olehnya ditinggal dalam rumah di desa itu, termasuk beberapa anggota rombongan yang terdiri dari Suparjo Rustam dan Heru Kesser. Pagi harinya Heru Kesser segera mengenakan mantel tersebut dan bersama Suparjo Rustam berjalan menuju arah selatan, sampai pada sebuah rumah barulah mantel tersebut dilepas dan mereka berdua bersama beberapa orang secara hati-hati pergi menyusul Soedirman. Dan sore harinya pasukan Belanda dengan pesawat pemburunya memborbardir rumah yang sempat disinggahi Heru Kesser dan Suparjo Rustam, dan ini membuktikan betapa seorang Panglima sekaligus dai ini begitu menguasai taktik dan sejarah perjuangan dalam Islam.
Sebuah perjuangan yang penuh dengan kateladanan, baik untuk menjadi pelajaran dan contoh bagi kita semua, anak bangsa. Perjalanan panjang seorang dai pejuang yang tidak lagi memikirkan tentang dirinya melainkan berbuat dan berkata hanya untuk rakyat serta bangsa tercinta. Penyakit TBC yang diderita, tidak menyurutkan langkah perjuangannya. Sampai akhir usianya, 38 tahun, Panglima Besar Jenderal Soedirman yang dicintai rakyat menutup hidupnya tanggal 29 Januari 1950, tepat hari Ahad. Bangsa ini mencatat satu lagi pejuang umat, yang lahir dari umat dan selalu berjalan seiring untuk kepentingan umat.
Lahir dari keluarga petani kecil, di desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada tanggal 24 Januari 1916. Ayahnya seorang mandor tebut pada pabrik gula di Purwokerto. Sejak bayi Soedirman diangkat anak oleh asisten wedana (camat) di Rembang, R. Tjokrosunaryo.
Ketika ia menjadi seorang panglima, Soedirman adalah seorang yang ditakuti lawan dan disegani kawan. Memiliki semangat berdakwah yang tinggi, dan lebih banyak menekankan pada ajaran tauhid, kesadaran beragama serta kesadaran berbangsa. Sebagai bagian dari hamba-hamba Allah, kepedulian akan kemurnian nilai-nilai ketauhidan terhadap masyarakat Jawa yang masih sangat kental dipengaruhi oleh adat istiadat. Menjadi suatu kegiatan dakwah yang memiliki nilai strategis, karena dengan cara itulah semangat jihad untuk melakukan perlawanan dalam diri rakyat dapat terpompa dan terpelihara. Termasuk bagi seorang Soedirman, yang memulainya dari kepanduan Hizbul Wathon bagian dari Muhammadiyah.
Bakat dan jiwa perjuangannya mulai terlihat sejak dari kepanduan Hizbul Wathon ini, juga peningkatan kemampuan fisik dan penggemblengan mental. Bakat kemiliterannya ditempa melalui organisasi berbasis dakwah. Bahkan semangatnya berjihad telah mengantarkan Soedirman menjadi orang nomor satu dalam sejarah militer Indonesia.
Sebagai kader Muhammdiyah, Panglima Soedirman dikenal sebagai santri atau jamaah yang cukup aktif dalam pengajian “malam selasa”, yakni pengajian yang diselenggarakan oleh PP Muhammadiyah di Kauman berdekatan dengan Masjid Besar Yogyakarta. Seorang Panglima yang istimewa, dengan kekuatan iman dan keislaman yang melekat kuat dalam dadanya. Sangat meneladani kehidupan Rasulullah, yang mengajarkan kesederhaan dan kebersahajaan. Sehingga perlakuan khusus dari jamaah pengajian yang rutin diikutinya, dianggap terlalu berlebihan dan ditolaknya dengan halus.
Seorang jenderal yang shalih, senantiasa memanfaatkan momentum perjuangan dalam rangka menegakkan kemerdekaan sebagai bagian dari wujud pelaksanaan jihad fi sabilillah. Dan ini ia tanamkan kepada para anak buahnya, bahwa mereka yang gugur dalam perang ini tidaklah mati sia-sia, melainkan gugur sebagai syuhada. Untuk menyebarluaskan semangat perjuangan jihad tersebut, baik di kalangan tentara atau pun seluruh rakyat Indonesia, Jenderal besar ini menyebarkan pamflet atau selebaran yang berisikan seruan kepada seluruh rakyat dan tentara untuk terus berjuang melawan Belanda dengan mengutip salah satu hadits Nabi. “Insjafilah! Barangsiapa mati, padahal (sewaktoe hidoepnja) beloem pernah toeroet berperang (membela keadilan) bahkan hatinya berhasrat perang poen tidak, maka matilah ia diatas tjabang kemoenafekan.”
Perang gerilya yang dilakukan, tak luput dari mencontoh apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Sewaktu berada di desa Karangnongko, setelah sebelumnya menetap di desa Sukarame, Panglima Besar Soedirman yang memiliki naluri seorang pejuang, menganggap desa tersebut tidak aman bagi keselamatan pasukannya. Maka beliau pun mengambil keputusan untuk meninggalkan desa dengan taktik penyamaran, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah besarta para sahabatnya saat akan berhijrah. Setelah shalat subuh, Pak Dirman yang memiliki nama samaran Pak De dengan beberapa pengawal pergi menuju hutan. Mantel yang biasa dipakai olehnya ditinggal dalam rumah di desa itu, termasuk beberapa anggota rombongan yang terdiri dari Suparjo Rustam dan Heru Kesser. Pagi harinya Heru Kesser segera mengenakan mantel tersebut dan bersama Suparjo Rustam berjalan menuju arah selatan, sampai pada sebuah rumah barulah mantel tersebut dilepas dan mereka berdua bersama beberapa orang secara hati-hati pergi menyusul Soedirman. Dan sore harinya pasukan Belanda dengan pesawat pemburunya memborbardir rumah yang sempat disinggahi Heru Kesser dan Suparjo Rustam, dan ini membuktikan betapa seorang Panglima sekaligus dai ini begitu menguasai taktik dan sejarah perjuangan dalam Islam.
Sebuah perjuangan yang penuh dengan kateladanan, baik untuk menjadi pelajaran dan contoh bagi kita semua, anak bangsa. Perjalanan panjang seorang dai pejuang yang tidak lagi memikirkan tentang dirinya melainkan berbuat dan berkata hanya untuk rakyat serta bangsa tercinta. Penyakit TBC yang diderita, tidak menyurutkan langkah perjuangannya. Sampai akhir usianya, 38 tahun, Panglima Besar Jenderal Soedirman yang dicintai rakyat menutup hidupnya tanggal 29 Januari 1950, tepat hari Ahad. Bangsa ini mencatat satu lagi pejuang umat, yang lahir dari umat dan selalu berjalan seiring untuk kepentingan umat.
Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah seorang wanita mengalami mimpi (mimpi basah)? Jika ia mengalami mimpi itu, apakah yang ia lakukan? Dan jika seorang wanita mengalami mimpi itu kemudian ia tidak mandi, apakah yang harus ia lakukan?
Jawaban:
Terkadang wanita itu mengalami mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria mengalami mimpi maka demikian pulalah halnya wanita. Jika seorang wanita mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk mandi. Akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka wanita itu diwajibkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salim yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab.
"Artinya : Ya, jika ia melihat air".
Jadi jika mimpi itu menyebabkan keluar air maka wajib baginya untuk mandi.
Jika mimpi itu telah berlalu lama sekali dan mimpi itu tidak menyebabkan keluar air maka tidak ada kewajiban mandi atasnya, akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan keluarnya air maka hendaknya ia menghitung berapa shalat yang telah ia tinggalkan lalu hendaknya ia melaksanakan shalat yang ia tinggalkan itu.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/20]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 26 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah seorang wanita mengalami mimpi (mimpi basah)? Jika ia mengalami mimpi itu, apakah yang ia lakukan? Dan jika seorang wanita mengalami mimpi itu kemudian ia tidak mandi, apakah yang harus ia lakukan?
Jawaban:
Terkadang wanita itu mengalami mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria mengalami mimpi maka demikian pulalah halnya wanita. Jika seorang wanita mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk mandi. Akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka wanita itu diwajibkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salim yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab.
"Artinya : Ya, jika ia melihat air".
Jadi jika mimpi itu menyebabkan keluar air maka wajib baginya untuk mandi.
Jika mimpi itu telah berlalu lama sekali dan mimpi itu tidak menyebabkan keluar air maka tidak ada kewajiban mandi atasnya, akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan keluarnya air maka hendaknya ia menghitung berapa shalat yang telah ia tinggalkan lalu hendaknya ia melaksanakan shalat yang ia tinggalkan itu.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/20]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 26 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Haruskah Meresapkan Air Ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub ?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita yang junub lalu mandi wajib, apakah ia harus mencuci rambutnya hingga air masuk dan menyentuh kulit kepalanya ?
Jawaban:
Mandi junub atau mandi wajib lainnya memiliki beberapa kewajiban yang diantaranya adalah sampainya air ke bagian tumbuhnya rambut, kewajiban ini berlaku bagi kaum pria maupun wanita, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan jika kamu junub maka mandilah". [Al-Maidah : 6]
Maka tidak boleh bagi wanita hanya sekedar mencuci rambutnya saja, akan tetapi wajib baginya untuk mengalirkan air itu hingga ke tempat tumbuhnya rambut termasuk kulit kepala, akan tetapi bila rambutnya itu berlilit, maka tidak wajib membukanya, hanya saja ia wajib mengalirkan air pada setiap lilitan rambut, yang dengan meletakkan lilitan itu di bawah tuangan air, kemudian rambut itu diperas hingga air masuk ke seluruh rambutnya. [Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/226]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 22-23 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita yang junub lalu mandi wajib, apakah ia harus mencuci rambutnya hingga air masuk dan menyentuh kulit kepalanya ?
Jawaban:
Mandi junub atau mandi wajib lainnya memiliki beberapa kewajiban yang diantaranya adalah sampainya air ke bagian tumbuhnya rambut, kewajiban ini berlaku bagi kaum pria maupun wanita, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan jika kamu junub maka mandilah". [Al-Maidah : 6]
Maka tidak boleh bagi wanita hanya sekedar mencuci rambutnya saja, akan tetapi wajib baginya untuk mengalirkan air itu hingga ke tempat tumbuhnya rambut termasuk kulit kepala, akan tetapi bila rambutnya itu berlilit, maka tidak wajib membukanya, hanya saja ia wajib mengalirkan air pada setiap lilitan rambut, yang dengan meletakkan lilitan itu di bawah tuangan air, kemudian rambut itu diperas hingga air masuk ke seluruh rambutnya. [Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/226]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 22-23 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Sifat Mandi Junub Dan Perbedaannya Dengan Mandi Haidh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah ada perbedaan antara mandi junub seorang pria dengan mandi junub seorang wanita ? Dan apakah seorang wanita harus melepas ikatan rambutnya atau cukup baginya menuangkan air di atas kepalanya tiga kali tuang berdasarkan suatu hadits ? Apa bedanya antara mandi junub dengan mandi haid ?
Jawaban:
Tidak ada perbedaan bagi pria dan wanita dalam hal sifat mandi junub, dan masing-masing tidak perlu melepaskan ikatan rambutnya akan tetapi cukup baginya untuk menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga tuang kemudian setelah itu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepala saya, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?". Rasulullah menjawab :
"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, maka (dengan demikian) kamu telah bersuci". [Hadits Riwayat Muslim]
Jika di atas kepala seorang lelaki maupun wanita terdapat ikatan atau pewarna rambut atau sesuatu lainnya yang dapat menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala, maka wajib dihilangkan, akan tetapi jika itu ringan dan tidak menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala maka tidak wajib dihilangkan.
Adapun mandinya wanita setelah haidh, para ulama berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya melepaskan ikatan rambutnya untuk mandinya. Yang benar, bahwa ia tidak harus melepaskan ikatan rambutnya untuk mandi tersebut, hal ini berdasarkan beberapa riwayat hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan Muslim bahwa ia (Ummu Salamah) berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepalaku, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?" Rasulullah menjawab:
"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, (dengan demikian) maka kamu telah bersuci".
Riwayat hadits Nabi ini adalah merupakan dalil yang menunjukkan tidak adanya kewajiban untuk melepaskan ikatan rambut untuk mandi junub atau untuk mandi haidh, akan tetapi sebaiknya ikatan rambut itu dilepas saat mandi haidh sebagai sikap waspada dan untuk keluar dari perselisihan pendapat serta memadukan dalil-dalil dalam hal ini.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta', 5/320]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 20-21 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah ada perbedaan antara mandi junub seorang pria dengan mandi junub seorang wanita ? Dan apakah seorang wanita harus melepas ikatan rambutnya atau cukup baginya menuangkan air di atas kepalanya tiga kali tuang berdasarkan suatu hadits ? Apa bedanya antara mandi junub dengan mandi haid ?
Jawaban:
Tidak ada perbedaan bagi pria dan wanita dalam hal sifat mandi junub, dan masing-masing tidak perlu melepaskan ikatan rambutnya akan tetapi cukup baginya untuk menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga tuang kemudian setelah itu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepala saya, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?". Rasulullah menjawab :
"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, maka (dengan demikian) kamu telah bersuci". [Hadits Riwayat Muslim]
Jika di atas kepala seorang lelaki maupun wanita terdapat ikatan atau pewarna rambut atau sesuatu lainnya yang dapat menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala, maka wajib dihilangkan, akan tetapi jika itu ringan dan tidak menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala maka tidak wajib dihilangkan.
Adapun mandinya wanita setelah haidh, para ulama berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya melepaskan ikatan rambutnya untuk mandinya. Yang benar, bahwa ia tidak harus melepaskan ikatan rambutnya untuk mandi tersebut, hal ini berdasarkan beberapa riwayat hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan Muslim bahwa ia (Ummu Salamah) berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepalaku, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?" Rasulullah menjawab:
"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, (dengan demikian) maka kamu telah bersuci".
Riwayat hadits Nabi ini adalah merupakan dalil yang menunjukkan tidak adanya kewajiban untuk melepaskan ikatan rambut untuk mandi junub atau untuk mandi haidh, akan tetapi sebaiknya ikatan rambut itu dilepas saat mandi haidh sebagai sikap waspada dan untuk keluar dari perselisihan pendapat serta memadukan dalil-dalil dalam hal ini.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta', 5/320]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 20-21 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ?
Jawaban:
Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakaiannya.
[Fatawa wa Wasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 14 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ?
Jawaban:
Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakaiannya.
[Fatawa wa Wasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 14 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Bersuci Dari Air Kencing Bayi
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu.
Jawaban:
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah mengkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan jika bayi itu adalah perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan: "Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi makanan datang kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa sallam kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mendudukkan bayi itu didalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam meminta diambilkan air lalu memercikkan pakaian itu dengan air tanpa mencucinya," Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
"Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dipercik dengan air."
Dalam riwayat lain menurut Abu Daud.
"Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka diperciki dengan air jika belum mengkonsumsi makanan."
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 2-3 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu.
Jawaban:
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah mengkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan jika bayi itu adalah perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan: "Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi makanan datang kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa sallam kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mendudukkan bayi itu didalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam meminta diambilkan air lalu memercikkan pakaian itu dengan air tanpa mencucinya," Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
"Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dipercik dengan air."
Dalam riwayat lain menurut Abu Daud.
"Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka diperciki dengan air jika belum mengkonsumsi makanan."
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 2-3 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Membasuh Kepala Bagi Wanita
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah disunnahkan bagi wanita ketika mengusap kepala dalam berwudhu untuk memulai dari bagian depan kepala hingga bagian belakang, kemudian kembali lagi ke bagian depan kepala sebagaimana yang dilakukan laki-laki dalam berwudhu ?
Jawaban.
Ya, karena pada dasarnya segala sesuatu yang ditetapkan bagi kaum pria dalam hukum-hukum syari'at adalah ditetapkan pula bagi kaum wanita, dan begitu juga sebaliknya, suatu ketetapan yang ditetapkan bagi kaum wanita ditetapkan pula bagi kaum pria kecuali dengan dalil, dalam hal ini saya tidak mengetahui adanya dalil yang memberi kekhususan pada wanita maka dari itu hendaknya kaum wanita mengusap dari bagian depan kepala hingga bagian belakangnya walaupun berambut panjang, karena hal itu tidak memiliki pengaruh, sebab arti dari ketetapan Allah dalam hal ini bukan berarti harus meremas rambut dengan kuat hingga basah melainkan cukup mengusapnya dengan tenang.
[Majmu' Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 4/151]
Hukum Mengusap Rambut Yang Disanggul (Atau Dikepang)
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya mengusap rambut yang disanggul (atau dikepang) pada seorang wanita saat berwudhu ?
Jawaban.
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap rambutnya yang disanggul (atau dikepang) atau terurai, akan tetapi ia tidak boleh mengepang atau menyanggul rambut di bagian atas kepalanya, karena saya khawatir wanita itu akan masuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi.
"Artinya : Dan para wanita yang berpakaian tapi (seperti) telanjang, kepala mereka bagaikan ponuk unta yang berlenggak-lenggok, mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, walaupun aromanya itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian".
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 8-9 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah disunnahkan bagi wanita ketika mengusap kepala dalam berwudhu untuk memulai dari bagian depan kepala hingga bagian belakang, kemudian kembali lagi ke bagian depan kepala sebagaimana yang dilakukan laki-laki dalam berwudhu ?
Jawaban.
Ya, karena pada dasarnya segala sesuatu yang ditetapkan bagi kaum pria dalam hukum-hukum syari'at adalah ditetapkan pula bagi kaum wanita, dan begitu juga sebaliknya, suatu ketetapan yang ditetapkan bagi kaum wanita ditetapkan pula bagi kaum pria kecuali dengan dalil, dalam hal ini saya tidak mengetahui adanya dalil yang memberi kekhususan pada wanita maka dari itu hendaknya kaum wanita mengusap dari bagian depan kepala hingga bagian belakangnya walaupun berambut panjang, karena hal itu tidak memiliki pengaruh, sebab arti dari ketetapan Allah dalam hal ini bukan berarti harus meremas rambut dengan kuat hingga basah melainkan cukup mengusapnya dengan tenang.
[Majmu' Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 4/151]
Hukum Mengusap Rambut Yang Disanggul (Atau Dikepang)
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya mengusap rambut yang disanggul (atau dikepang) pada seorang wanita saat berwudhu ?
Jawaban.
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap rambutnya yang disanggul (atau dikepang) atau terurai, akan tetapi ia tidak boleh mengepang atau menyanggul rambut di bagian atas kepalanya, karena saya khawatir wanita itu akan masuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi.
"Artinya : Dan para wanita yang berpakaian tapi (seperti) telanjang, kepala mereka bagaikan ponuk unta yang berlenggak-lenggok, mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, walaupun aromanya itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian".
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 8-9 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Mengusap Kepala Yang Menggunakan Minyak Rambut
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita memakai minyak rambut di kepalanya lalu ia mengusap rambutnya dalam wudhu, apakah wudhunya itu sah atau tidak ?
Jawaban.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin menerangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki". [Al-Maidah : 6]
Di sini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum mebasuh atau mengusap bagian itu. Berdasarkan hal ini kami katakan : Jika seseorang menggunakan minyak pada anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga menjadi suatu benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk menghilangkan benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya, sebab jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya dianggap tidak sah. Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, akan tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang mengencangkan tekanan telapak tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut, karena umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian anggota wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/147]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 12-13 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita memakai minyak rambut di kepalanya lalu ia mengusap rambutnya dalam wudhu, apakah wudhunya itu sah atau tidak ?
Jawaban.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin menerangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki". [Al-Maidah : 6]
Di sini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum mebasuh atau mengusap bagian itu. Berdasarkan hal ini kami katakan : Jika seseorang menggunakan minyak pada anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga menjadi suatu benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk menghilangkan benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya, sebab jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya dianggap tidak sah. Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, akan tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang mengencangkan tekanan telapak tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut, karena umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian anggota wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/147]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 12-13 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Hukum Wudhunya Orang Yang Menggunakan Inai (Pacar)
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
Pertayaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang maksudnya: Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ? Perlu diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang mereka.
Jawaban.
Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Pertayaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang maksudnya: Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ? Perlu diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang mereka.
Jawaban.
Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Hukum Wudhunya Orang Yang Menggunakan Kutek
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ?
Jawaban.
Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
"Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". (Al-Maidah : 6)
Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.
(Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148. Di susun oleh Fahd As-Sulaiman)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 6-7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ?
Jawaban.
Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
"Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". (Al-Maidah : 6)
Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.
(Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148. Di susun oleh Fahd As-Sulaiman)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 6-7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Keringanan Memakai Pakaian Haid Pada Saat Shalat
Amr bin Abdul Mun'im
Allah Tabaraka wa Ta'ala telah berfirman dalam Al-Qur'an.
"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah. 'Haid itu adalah kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri(1) dari wanita di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci(2). Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri". [Al-Baqarah : 222]
Dari Mujahid, Aisyah Radhiyallahu 'anha, pernah menceritakan :
"Artinya : Tidak seorangpun di antara kami yang mempunyai baju lebih dari satu pakaian, yang juga dikenakan pada saat haid. Apabila pakaian itu terkena darah haid, maka dia menghilangkan kotoran itu dengan ludahnya kemudian menggosok-gosoknya dengan kuku". [Hadits Riwayat Bukhari]
Hadits di atas menjadi dalil dibolehkannya seorang wanita mengenakan baju haid pada saat mengerjakan shalat apabila baju tersebut suci dan tidak terkena darah. Apabila terkena darah haid, maka dia harus membersihkan bagian yang terkena najis tersebut.
Namun demikian, hendaklah wanita muslimah mengenakan pakaian khusus pada saat sedang haid.
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha dia menceritakan :
"Artinya : Ketika aku sedang berbaring (tidur-tiduran) bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas kain (hitam persegi empat), karena aku sedang haid, maka aku keluar dan mengambil pakaian haidku, lalu beliau bertanya, 'Apakah kamu sedang menjalani nifas ?' "Ya" jawabku. Kemudian beliau memanggilku, lalu aku tidur bersama beliau di lantai yang rendah". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih]
Dalam hadits tersebut terdapat dua hal(3).
Pertama : Pemberitahuan kepada suami saat haid tanpa harus melalui ucapan, sehingga tidak meminta untuk berhubungan badan(4).
Kedua : Jiwa suami merasa jijik pada baju yang terkena najis terutama darah haid. Oleh karena itu, hindarilah untuk mengenakannya, sehingga pengkhususan baju haid akan menyelamatkan wanita dari masalah ini.
Disalin dari buku Tsalatsuna Rukhshatan Syar'iyyan Li Al-Nisa, edisi Indonesia 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr bin Abdul Mun'im Salim, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta, hal 31-33, penerjemah M.Abdul Ghoffar EM
Footnote:
1. Maksudnya adalah jangan menyetubuhi mereka pada saat sedang haid.
2. Yaitu sesudah mandi. Ada pula yang menafsirkan sesudah terhenti darah yang keluar.
3. Lihat buku ini yang berjudul Al-Adaab Al-Syar'iyah Li Al-Nisaa Fii Fatrati Al-Haidh.
4. Seringkali seorang wanita merasa malu memberitahukan masa haidnya kepada suaminya. Oleh karena itu, dengan mengenakan pakaian khusus itu selama masa haid merupakan pemberitahuan, sehingga sang suami tidak memintanya untuk berhubungan badan.
Allah Tabaraka wa Ta'ala telah berfirman dalam Al-Qur'an.
"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah. 'Haid itu adalah kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri(1) dari wanita di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci(2). Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri". [Al-Baqarah : 222]
Dari Mujahid, Aisyah Radhiyallahu 'anha, pernah menceritakan :
"Artinya : Tidak seorangpun di antara kami yang mempunyai baju lebih dari satu pakaian, yang juga dikenakan pada saat haid. Apabila pakaian itu terkena darah haid, maka dia menghilangkan kotoran itu dengan ludahnya kemudian menggosok-gosoknya dengan kuku". [Hadits Riwayat Bukhari]
Hadits di atas menjadi dalil dibolehkannya seorang wanita mengenakan baju haid pada saat mengerjakan shalat apabila baju tersebut suci dan tidak terkena darah. Apabila terkena darah haid, maka dia harus membersihkan bagian yang terkena najis tersebut.
Namun demikian, hendaklah wanita muslimah mengenakan pakaian khusus pada saat sedang haid.
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha dia menceritakan :
"Artinya : Ketika aku sedang berbaring (tidur-tiduran) bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas kain (hitam persegi empat), karena aku sedang haid, maka aku keluar dan mengambil pakaian haidku, lalu beliau bertanya, 'Apakah kamu sedang menjalani nifas ?' "Ya" jawabku. Kemudian beliau memanggilku, lalu aku tidur bersama beliau di lantai yang rendah". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih]
Dalam hadits tersebut terdapat dua hal(3).
Pertama : Pemberitahuan kepada suami saat haid tanpa harus melalui ucapan, sehingga tidak meminta untuk berhubungan badan(4).
Kedua : Jiwa suami merasa jijik pada baju yang terkena najis terutama darah haid. Oleh karena itu, hindarilah untuk mengenakannya, sehingga pengkhususan baju haid akan menyelamatkan wanita dari masalah ini.
Disalin dari buku Tsalatsuna Rukhshatan Syar'iyyan Li Al-Nisa, edisi Indonesia 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr bin Abdul Mun'im Salim, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta, hal 31-33, penerjemah M.Abdul Ghoffar EM
Footnote:
1. Maksudnya adalah jangan menyetubuhi mereka pada saat sedang haid.
2. Yaitu sesudah mandi. Ada pula yang menafsirkan sesudah terhenti darah yang keluar.
3. Lihat buku ini yang berjudul Al-Adaab Al-Syar'iyah Li Al-Nisaa Fii Fatrati Al-Haidh.
4. Seringkali seorang wanita merasa malu memberitahukan masa haidnya kepada suaminya. Oleh karena itu, dengan mengenakan pakaian khusus itu selama masa haid merupakan pemberitahuan, sehingga sang suami tidak memintanya untuk berhubungan badan.
Larangan Memandang Laki-Laki Yang Bukan Muhrimnya
Amr bin Abdul Mun'im
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kaum wanita untuk memelihara pandangan mereka dari laki-laki yang bukan muhrimnya, dimana Dia berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka". [An-Nur : 31]
Imam Al-Hafidz Imadudin Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan. [Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim, III/283]
"Firman Allah : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka", berarti pandangan terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi kaum wanita untuk melihatnya dari laki-laki selain suaminya. Oleh karena itu, banyak dari para ulama yang berpendapat untuk tidak memperbolehkan wanita melihat laki-laki yang bukan muhrimnya baik dengan syahwat maupun tidak".
Alasan larangan tersebut adalah karena pandangan wanita pada orang laki-laki yang bukan muhrimnya, atau sebaliknya, pandangan laki-laki kepada wanita yang bukan muhrimnya merupakan pendahuluan dari perbuatan zina, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebutnya sebagai "zina mata".
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak cucu Adam bagian dari zina, yang ia pasti mengetahuinya. Zina mata berupa pandangan, zina lisan berupa ucapan, dan jiwa mengharap dan menginginkan. Dan kemaluan yang membenarkan atau mendustainya". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullahu mengatakan. [Fathul Bari, Ibnu Hajar, XI/22]
Ibnu Bathal berkata : "Pandangan dan ucapan disebut berbuat zina karena keduanya mengajak kepada zina yang sebenarnya. Oleh karena itu Rasulullah mengatakan : 'Kemaluan membenarkan atau mengingkarinya'.
Allah berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'. Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya". [An-Nur : 30-31]
Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda kepada Ali.
"Artinya : Wahai Ali, janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)". [Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud]
Dalam hadits lain disebutkan.
"Artinya : Pandangan mata itu laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu dengan-Nya".
Karena itu, setiap wanita Muslimah diharuskan untuk memelihara pandangannya dari melihat laki-laki yang bukan muhrimnya, karena yang demikian itu adalah lebih baginya di dunia dan di akhirat.
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kaum wanita untuk memelihara pandangan mereka dari laki-laki yang bukan muhrimnya, dimana Dia berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka". [An-Nur : 31]
Imam Al-Hafidz Imadudin Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan. [Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim, III/283]
"Firman Allah : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka", berarti pandangan terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi kaum wanita untuk melihatnya dari laki-laki selain suaminya. Oleh karena itu, banyak dari para ulama yang berpendapat untuk tidak memperbolehkan wanita melihat laki-laki yang bukan muhrimnya baik dengan syahwat maupun tidak".
Alasan larangan tersebut adalah karena pandangan wanita pada orang laki-laki yang bukan muhrimnya, atau sebaliknya, pandangan laki-laki kepada wanita yang bukan muhrimnya merupakan pendahuluan dari perbuatan zina, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebutnya sebagai "zina mata".
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak cucu Adam bagian dari zina, yang ia pasti mengetahuinya. Zina mata berupa pandangan, zina lisan berupa ucapan, dan jiwa mengharap dan menginginkan. Dan kemaluan yang membenarkan atau mendustainya". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullahu mengatakan. [Fathul Bari, Ibnu Hajar, XI/22]
Ibnu Bathal berkata : "Pandangan dan ucapan disebut berbuat zina karena keduanya mengajak kepada zina yang sebenarnya. Oleh karena itu Rasulullah mengatakan : 'Kemaluan membenarkan atau mengingkarinya'.
Allah berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'. Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya". [An-Nur : 30-31]
Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda kepada Ali.
"Artinya : Wahai Ali, janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)". [Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud]
Dalam hadits lain disebutkan.
"Artinya : Pandangan mata itu laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu dengan-Nya".
Karena itu, setiap wanita Muslimah diharuskan untuk memelihara pandangannya dari melihat laki-laki yang bukan muhrimnya, karena yang demikian itu adalah lebih baginya di dunia dan di akhirat.
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Larangan Bepergian Tanpa Adanya Muhrim Yang Mendampinginya
Amr bin Abdul Mun'im
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
"Artinya : Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang muhrimnya". [Hadits Riwayat Muttaffaqun 'alaihi]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyalahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian melainkan bersamanya seorang wanita".
Lalu ada seorang yang berkata. "Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini".
Beliau pun bertutur. "Pergi dan berhajilah bersama isterimu". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dalam riwayat lain disebutkan.
"Artinya : Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya".
Dalam setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berusaha semampunya melaksanakan perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya.
Perkataan beliau, "La Yakhilu", maksudnya "La Yajuzu", tidak diperbolehkan. Perkataan beliau, "Bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat", menurut sebagian ulama, pengertiannya bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan bagi wanita Mukminah, tidak termasuk wanita-wanita kafir. Pendapat ini disanggah bahwa imanlah yang terus menerus menjadi seruan pembuat syari'at terhadap orang yang memiliki iman itu, sehingga dia dapat mengambil manfaat darinya dan dapat selamat.
Wahai Ukhti Muslimah ...!
Islam yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di antaranya.
Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami.
Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan [Syarhu Shahihi Muslim, III/484]
"Yang jelas, segala macam bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas".
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
"Artinya : Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang muhrimnya". [Hadits Riwayat Muttaffaqun 'alaihi]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyalahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian melainkan bersamanya seorang wanita".
Lalu ada seorang yang berkata. "Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini".
Beliau pun bertutur. "Pergi dan berhajilah bersama isterimu". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dalam riwayat lain disebutkan.
"Artinya : Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya".
Dalam setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berusaha semampunya melaksanakan perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya.
Perkataan beliau, "La Yakhilu", maksudnya "La Yajuzu", tidak diperbolehkan. Perkataan beliau, "Bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat", menurut sebagian ulama, pengertiannya bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan bagi wanita Mukminah, tidak termasuk wanita-wanita kafir. Pendapat ini disanggah bahwa imanlah yang terus menerus menjadi seruan pembuat syari'at terhadap orang yang memiliki iman itu, sehingga dia dapat mengambil manfaat darinya dan dapat selamat.
Wahai Ukhti Muslimah ...!
Islam yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di antaranya.
Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami.
Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan [Syarhu Shahihi Muslim, III/484]
"Yang jelas, segala macam bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas".
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Larangan Menyerupai Laki-Laki
Amr bin Abdul Mun'im
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang bersikap seperti wanita dan wanita seperti laki-laki".
Sedangkan dalam riwayat yang lain disebutkan.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki". (Hadits Riwayat Bukhari)
Hadist di atas menunjukkan kepada kita larangan bagi laki-laki untuk menyerupai wanita, baik itu dengan cara melembutkan suara maupun dengan menirukan gerakan, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya dari karakter kewanitaan. Dan menunjukkan larangan bagi wanita untuk menyerupai laki-laki, baik itu dengan cara mengkasarkan suaranya maupun dengan cara meniru gerakan dan pakaian mereka.
Musuh-musuh Islam telah berusaha menggunakan cara yang sangat buruk untuk merusak Islam dan menghancurkan akidah yang bersemayam dalam diri para pemeluknya dengan cara menyebarluaskan pakaian-pakaian wanita yang menyerupai pakaian laki-laki, misalnya celana, kemeja, jaket dan bahkan sepatu. Padahal mereka semua mengetahui bahwa Islam melarang wanita menyerupai laki-laki. Penyerupaan wanita seperti orang laki-laki merupakan awal dari cara perusakan agama Islam dalam diri wanita Muslimah.
Mengapa wanita dilarang melakukan itu ??
Karena mereka mempunyai kedudukan sebagai isteri, saudara dan sekaligus ibu rumah tangga.
Tidak diragukan lagi, sebagai seorang istri, wanita akan memberikan pengaruh terhadap suaminya, saudara dan putera-puterinya. Apabila wanita itu baik, maka akan memberikan pengaruh positif, dan apabila rusak maka akan memberikan pengaruh negatif. Wanita merupakan tiang umat, apabila dia baik maka seluruh umat akan baik dan sebaliknya apabila rusak maka akan rusak pula seluruh umat.
Sedangkan alasan penyerupaan itu, karena penyerupaan wanita seperti orang laki-laki merupakan tindakan yang keluar dari fitrahnya sebagai wanita yang telah diciptakan oleh Allah Azza wa Jalla. Penyerupaan ini termasuk dosa besar, karena adanya laknat bagi pelakunya.
Yang paling selamat bagi setiap wanita Muslimah adalah memelihara fitrah yang telah diciptakan Allah Subhanahu wa Ta'ala baginya, tidak menyerupai laki-laki dalam segala hal, meski dalam hal memakai sandal sekalipun.
Dari Ibnu Abi Malikah, dia berkata : Dikatakan kepada Aisyah Radhiyallahu Anha, "Ada seorang wanita yang memakai sandal". Maka Aisyah berkata. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki". (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (4099) melalui Ibnu Juraij, dari Abu Abi Malikah)
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang bersikap seperti wanita dan wanita seperti laki-laki".
Sedangkan dalam riwayat yang lain disebutkan.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki". (Hadits Riwayat Bukhari)
Hadist di atas menunjukkan kepada kita larangan bagi laki-laki untuk menyerupai wanita, baik itu dengan cara melembutkan suara maupun dengan menirukan gerakan, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya dari karakter kewanitaan. Dan menunjukkan larangan bagi wanita untuk menyerupai laki-laki, baik itu dengan cara mengkasarkan suaranya maupun dengan cara meniru gerakan dan pakaian mereka.
Musuh-musuh Islam telah berusaha menggunakan cara yang sangat buruk untuk merusak Islam dan menghancurkan akidah yang bersemayam dalam diri para pemeluknya dengan cara menyebarluaskan pakaian-pakaian wanita yang menyerupai pakaian laki-laki, misalnya celana, kemeja, jaket dan bahkan sepatu. Padahal mereka semua mengetahui bahwa Islam melarang wanita menyerupai laki-laki. Penyerupaan wanita seperti orang laki-laki merupakan awal dari cara perusakan agama Islam dalam diri wanita Muslimah.
Mengapa wanita dilarang melakukan itu ??
Karena mereka mempunyai kedudukan sebagai isteri, saudara dan sekaligus ibu rumah tangga.
Tidak diragukan lagi, sebagai seorang istri, wanita akan memberikan pengaruh terhadap suaminya, saudara dan putera-puterinya. Apabila wanita itu baik, maka akan memberikan pengaruh positif, dan apabila rusak maka akan memberikan pengaruh negatif. Wanita merupakan tiang umat, apabila dia baik maka seluruh umat akan baik dan sebaliknya apabila rusak maka akan rusak pula seluruh umat.
Sedangkan alasan penyerupaan itu, karena penyerupaan wanita seperti orang laki-laki merupakan tindakan yang keluar dari fitrahnya sebagai wanita yang telah diciptakan oleh Allah Azza wa Jalla. Penyerupaan ini termasuk dosa besar, karena adanya laknat bagi pelakunya.
Yang paling selamat bagi setiap wanita Muslimah adalah memelihara fitrah yang telah diciptakan Allah Subhanahu wa Ta'ala baginya, tidak menyerupai laki-laki dalam segala hal, meski dalam hal memakai sandal sekalipun.
Dari Ibnu Abi Malikah, dia berkata : Dikatakan kepada Aisyah Radhiyallahu Anha, "Ada seorang wanita yang memakai sandal". Maka Aisyah berkata. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki". (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (4099) melalui Ibnu Juraij, dari Abu Abi Malikah)
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Ilmu Trawang Mimpi Ghaib
Ilmu Trawang Mimpi Ghaib berguna untuk mengetahui sesuatu yang kita inginkan,dengan media mimpi pada waktu kita tidur.
Manteranya :
SIRKU TITISNO DZAT KANG KATON MAUJUD OJO NGANTI LUPUT BYAR PADANG KATRAWANG BYAR BYAR BYAR PADANG SOKO KERSANE ALLAH
Lakunya :
Puasa mutih 3 hari,di mulai pada hari kemis legi
Manteranya di baca setelah shalat fardlu sebanyak 33 x
Setelah shalat hajat di baca 99 x
Untuk menggunakannya baca 7 x dan niatkan apa yang di inginkan,kemudian langsung tidur dalam keadaan gelap.
Manteranya :
SIRKU TITISNO DZAT KANG KATON MAUJUD OJO NGANTI LUPUT BYAR PADANG KATRAWANG BYAR BYAR BYAR PADANG SOKO KERSANE ALLAH
Lakunya :
Puasa mutih 3 hari,di mulai pada hari kemis legi
Manteranya di baca setelah shalat fardlu sebanyak 33 x
Setelah shalat hajat di baca 99 x
Untuk menggunakannya baca 7 x dan niatkan apa yang di inginkan,kemudian langsung tidur dalam keadaan gelap.
Ismu Kekuatan
Khasiat dari Ismu Kekuatan ini adalah tahan pukulan dengan benda keras atau tumpul,menambah kekuatan badan dan menambah bobot pukulan tangan.
Amalannya :
WAALFA SALAMATIN
WAALFA NI MATIN
WAALFA QUWWATIN
WAALFA ALFI FIHI BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROHIMIN
Dibaca secara istiqomah setiap habis shalat fardlu sebayak 7 x
Amalannya :
WAALFA SALAMATIN
WAALFA NI MATIN
WAALFA QUWWATIN
WAALFA ALFI FIHI BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROHIMIN
Dibaca secara istiqomah setiap habis shalat fardlu sebayak 7 x
Kisah Syahid Dari Iraq Yang Jasadnya Dimutilasi
Sebenarnya kisah ini berupa berita yang dipublikasikan di salah satu situs Islam berbahasa Arab terkemuka, namun karena sifat berita yang paling tidak, harus terus diup-date setiap hari sementara kisah ini penting untuk dijadikan pelajaran dan renungan kita, maka kami memuatnya dalam versi kisah islami sehingga dapat ditampilkan untuk beberapa lama.
Sebuah kisah tewasnya seorang anggota kelompok perlawanan Islam, di Iraq (al-Muqaawamah al-Islaamiyyah) yang menunjukkan masih adanya kelompok perlawanan yang benar-benar murni berjuang dan berjihad untuk meninggikan Kalimatullah dan membuka mata kita lebar-lebar betapa dengki dan dendamnya musuh-musuh Islam.
Kisah seorang syahid yang berasal dari Arab Saudi, namanya Sa’id, kelahiran tahun 1975. Ia dijuluki rekan-rekan seperjuangannya dari warga asli Iraq dengan Abu Samrah. Dan sejak itu, ia bangga dan lebih senang dipanggil dengan julukan itu ketimbang nama aslinya.
Sebenarnya, Abu Samrah ini seorang yang hidup berkecukupan di negerinya. Maklum, sebagai warga negara Arab Saudi tentulah kehidupan sosialnya jauh lebih baik daripada saudara-saudaranya di Iraq yang hidup memprihatinkan karena dilanda peperangan dan sekarang ini masih terjajah. Ia ingin memberikan pesan kepada saudara-saudaranya, rakyat Iraq bahwa dien Muhammad adalah amanah yang bukan hanya diembankan ke atas pundak orang-orang Iraq saja tetapi juga ke atas kaum Muslimin selain mereka.
Ia terpanggil untuk berjihad membela agama Allah sekali pun sebelumnya tidak pernah mengikuti latihan militer apa pun yang seyogyanya dimiliki oleh orang yang ingin memasuki medan perang.
Menurut penuturan Syaikh ‘Awad, salah seorang pemimpin kelompok perlawanan, Sa’id menolak untuk bergabung dengan kelompok mana pun di Iraq yang di mata publik Iraq masih mengundang pro dan kontra. Dalam kesehariannya, ia dikenal sebagai seorang yang suka bercanda, banyak menghibur rekan-rekan seperjuangannya, memiliki ghirah yang tinggi dan tak rela kehormatan kaum Muslimin diinjak-injak. Setiap kali ia melihat bangunan dan rumah-rumah yang tinggi di kawasan Ramadi, ia selalu berhasrat untuk naik ke loteng-loteng rumah tersebut lalu dari situ, ia akan menjadi snipper dengan membidik 40 orang Amerika setiap harinya andaikata bukan karena khawatir tentara pendudukan Amerika akan menggeledah rumah-rumah penduduk di situ, melecehkan kehormatan kaum wanitanya dan menerobos masuk ke dalam rumah-rumah mereka. Karena kekhawatirannya itu, ia malah menolak untuk menyerang tentara pendudukan bila mereka masih berada di lorong-lorong dan di jalan-jalan padahal sangat memungkinkan sekali baginya untuk menimbulkan korban yang lebih banyak di pihak tentara pendudukan tersebut. Ia pernah berkata, “Bagi saya, kehormatan wanita-wanita Saudi tidak lebih mahal dari kehormatan wanita-wanita Iraq, sebab mereka semua adalah Muslimat dan semuanya adalah saudara-saudara kita di dalam dienullah.
Syaikh ‘’Awad menuturkan bahwa pada malam sebelum Abu Samrah gugur sebagai syahid, ia betul-betul telah memperlihatkan perjuangan yang tulus dan begitu gagah di medan pertempuran. Karena itu, beliau dan rekan-rekan seperjuangannya begitu yakin bahwa ia akan meninggalkan mereka malam itu untuk selama-lamanya.
Pada malam syahidnya itu, ia bergerak maju padahal tentara pendudukan sudah menarik mundur pasukannya. Ini ia lakukan untuk membuka celah sehingga para mujahidin dapat mematahkan kekuatan musuh secara total di dekat rumah sakit Ramadi, yang letaknya agak jauh dari kota di bagian utara. Ternyata, hari itu adalah hari terakhir ia bertemu dengan para rekan seperjuangannya. Sebuah tembakan mengenai dadanya dan ia pun jatuh tersungkur dengan posisi masih memegang senjata seraya mengucapkan, “Semoga jual beli ini mendapat keuntungan, semoga perjalanan ini mendapat keuntungan. Alhamdulillah, Ya Allah, pertemukanlah aku dengan saudara-saudaraku, Ya Allah, aku titipkan pada-Mu orang-orang yang aku tinggalkan di rumah-rumahku sebab aku hanya keluar demi-Mu, bukan demi siapa-siapa.”
Syaikh ‘Awad menambahkan, “Sekali pun tembakan yang dialaminya cukup parah, tetapi suaranya ketika mengucapkan itu sangat jelas terdengar. Kami menyaksikan dan mendengarkannya hingga saat-saat terakhir ajal menjemputnya, hanya saja tidak dapat mendekat lebih dekat lagi karena tentara pendudukan berhasil naik ke lokasi-lokasi yang tinggi dan mulai menembaki dari sebagai sniper. Untung saja, kami berhasil membawa lari empat orang rekan kami lainnya yang juga gugur sebagai syuhada. Sementara tentara pendudukan itu menyongsong jasadnya yang sudah terlentang dan melakun mutilasi terhadap jasanya lalu melemparnya ke badan jalan. Abu Asmar sang pahlawan turun dari kudanya dengan berjalan kaki setelah datang dari negeri tempat turunnya wahyu. Orang-orang Amerika dan sekutu mereka kemudian memperlakukan jasadnya dengan cara yang belum pernah dilakukan terhadap siapa pun sebelum itu. Ini menjelaskan kepada kita betapa kedengkian orang-orang Amerika terhadapnya.”
Yah, tentara pendudukan itu telah melakukan mutilasi terhadap jasadnya. Berdasarkan penjelasan dan kesaksian salah seorang dokter di rumah sakit umum Ramadi sebelum jasad Abu Samrah dikuburkan, bahwa menemukan jasad seorang warga negara Arab Saudi yang gugur dalam kontak senjata dengan tentara pendudukan seminggu lalu (hari selasa lalu, 08-03-2005), ia mendapati dadanya sudah tersobek menganga, ususnya terburai keluar, beberapa tusukan dalam mengenai lambungnya. Tusukan ini jelas berasal dari mata tombak. Demikian pula, mutilasi juga dilakukan terhadap bagian bawah pusarnya di mana anggota kemaluannya dilobangi dengan cara yang mengenaskan sekali, yang tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata. Kepalanya juga dipukul dengan tombak dan alat-alat yang terbuat dari besi. Di kepalanya terdapat beberapa bekas bakar akibat letupan moncong senjata api yang ditembakkan ke tubuhnya. Selain itu, terdapat pula tulisan di atas dadanya yang digores dengan menggunakan mata tombak yang tajam. Tulisan tersebut berbahasa inggeris yang artinya kurang lebih ‘Tidak akan ada lagi orang yang berani setelah anda.’
Dokter tersebut mengatakan bahwa ia sudah menjahit perut dan dada jasad Abu Samrah tersebut atas permintaan rekan-rekan seperjuangannya.
Syaikh ‘Awad mengakhiri kisah sang pejuang, “Beliau rahimahullah dikuburkan setelah sebelumnya beberapa potongan anggota badannya yang robek oleh tombak musuh kami kumpulkan terlebih dahulu. Seakan kami menguburkan umat secara keseluruhan. Sa’id masuk dalam rombongan para syuhada. Semoga, mata para pengecut tidak akan pernah terlelap lagi.”
(Sumber: sebuah situs islam berbahasa Arab, tertanggal 14-03-2005)
Gendam Kertas Menjadi Uang
Amalannya sebagai berikut :
1.Kertas yang putih polos tanpa garis dipotong menjadi 4 lembar yang ukurannya sama persis dengan uang yang anda maksud
2.Gengam kertas bersama 1 lembar uang asli lalu bacakan asma di bawah ini :
YAA BARSYIIQIN AQBIL BIHAQQI SAMTHOOLIN WA’AUJIN WATA’AUTALIN SYAMHAARIN NAMUU SYALAKHIN IF’ALUU MAA TU’MARUUN sebanyak 900x
3.Kertas akan menjadi uang dan tidak akan berubah selamanya
4.Amalan Gendam Kertas Menjadi Uang ini tanpa puasa tetapi gunakan jika anda kehabisan uang dan kepepet.
Wanita Pengidap Kanker Divonis Mati Oleh Dokter, Tapi Sembuh Atas Izin Allah
Ini adalah kisah yang patut dijadikan pelajaran zaman. Kisah seorang wanita bernama, Laila al-Hulw yang sebelumnya tidak penah mengingat Allah dan lupa kepada-Nya. Suatu ketika, ia diberi cobaan dengan penyakit yang menakutkan dan menjijikkan sekaligus mematikan. Barulah setelah itu, ia tersadar dan menyadari bahwa hanya Allah lah tempat berlindung dan memohon. Dia lah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu dan Yang Maha menyembuhkan. Kemudian ia habiskan waktunya untuk mendekatkan diri kepada-Nya di rumah-Nya, Baitullah al-Haram dan di sanalah terjadi kejadian aneh yang akhirnya merubah kehidupannya secara total.
Untuk lebih jelasnya, marilah kita simak penuturannya:
Sudah 9 tahun aku mengidap penyakit yang sangat mengerikan sekali, yaitu penyakit kanker. Semua orang pasti tahu bahwa nama ini sangat menakutkan. Di negeriku, Maroko, orang tidak menyebutnya penyakit as-Sarathan (kanker) tetapi disebut ‘momok’ (al-Ghawl) alias ‘penyakit kotor (al-Maradl al-Khabits).’
Penyakit ini mengenai bagian payudaraku. Sebelumnya, tingkat keimananku kepada Allah sangatlah lemah; aku lalai dari mengingat Allah. Aku mengira bahwa kecantikan seseorang akan abadi selama hidupnya dan masa muda dan kesehatannya juga demikian. Aku sama sekali tidak mengira akan menderita penyakit yang amat berbahaya, kanker. Namun setelah aku benar-benar menderita penyakit ini, jiwaku menjadi sangat guncang. Aku berpikir bagaimana bisa menghindar darinya tetapi hendak kemana? Sementara penyakitku ini akan selalu bersamaku di mana pun aku berada. Aku juga pernah berpikir untuk bunuh diri namun aku masih mencintai suami dan anak-anakku. Aku sama sekali tidak pernah berpikir bahwa Allah akan menyiksaku bilamana aku jadi bunuh diri –sebagaimana yang aku jelaskan tadi- sebab aku orang yang lalai dari mengingat Allah.
Rupanya, melalui penyakit ini Allah ingin memberikan hidayah kepadaku dan melalui perantaraanku pula, Dia memberikan hidayah kepada banyak orang. Setelah itu, mulai semua urusan berkembang.
Ketika menderita penyakit tersebut, aku bersama suamiku pergi ke Belgia untuk berobat dan di sana aku mendatangi beberapa orang dokter terkenal namun mereka semua hampir sepakat mengatakan kepada suamiku bahwa payudaraku harus dihilangkan.
Tidak sebatas itu, aku juga harus menggunakan obat-obat dengan dosis tinggi di mana efek sampingnya dapat merontokkan rambut, melenyapkan bulu mata, kedua alis mata, menumbuhkan seperti jenggot di atas wajah bahkan merontokkan juga kuku dan gigi. Karena itu, aku menolaknya sama sekali seraya berkata, “Aku lebih baik mati dengan tetap memiliki payudara dan rambut serta semua apa yang diciptakan Allah untukku dari pada harus cacat. Lalu aku meminta kepada para dokter agar membuat resep pengobatan ringan untukku dan mereka pun mengabulkannya.
Kemudian aku kembali ke negeriku, Maroko dan aku gunakanlah obat yang diberikan para dokter tersebut. Ternyata obat itu tidak memiliki efek samping apa pun dan ini membuatku senang. Aku berkata pada diriku, “Barangkali saja para dokter itu salah dalam mendiagnosa dan aku sebenarnya tidak menderita penyakit kanker itu.”
Akan tetapi, setelah kira-kira enam bulan kemudian, aku mulai merasakan susutnya berat badanku, warna kulitku banyak berubah dan merasakan berbagai keluhan sakit. Yah, sakit yang selalu bersamaku. Lalu dokter pribadi kami di Maroko menyarankanku agar pergi ke Belgia, maka aku pun berangkat ke sana bersama suami.
Di sanalah, seakan bencana itu benar-benar tiba. Para dokter malah berkata kepada suamiku, “Penyakitnya sudah menyerang seluruh tubuhnya, termasuk kedua paru-paru.” Mereka menyatakan tidak memiliki resep apa pun yang dapat menyembuhkan kondisi yang aku alami tersebut. Kemudian mereka berkata kepada suamiku, “Sebaiknya, anda bawa kembali isterimu ini ke negerimu hingga ia menemui ajalnya di sana.”
Suamiku kaget alang kepalang mendengar pernyataan itu dan tidak mudah percaya begitu saja dengan ucapan mereka. Karena itu, kami bukannya pulang ke Maroko seperti yang disarankan tetapi malah ke Perancis. Kami mengira bahwa pasti ada pengobatan yang dapat menyembuhkan penyakitku itu. Namun, kami tidak mendapatkan apa-apa sehingga akhirnya kami sangat ingin sekali untuk meminta tolong kepada seseorang di sana agar aku dimasukkan ke rumah sakit untuk menghilangkan payudaraku dan menggunakan obat-obat berdosis tinggi itu.
Akan tetapi, suamiku rupanya ingat sesuatu yang selama ini kami lupakan bahkan sepanjang hidup kami. Allah telah memberikan ilham kepada suamiku agar kami berziarah ke Baitullah al-Haram di Mekkah. Kami harus berdiri di hadapan-Nya guna memohon disembuhkan dari penyakit yang aku derita ini. Kami pun melakuan hal itu.
Kami berangkat dari Paris seraya bertahlil dan bertakbir. Aku sangat gembira sekali karena untuk pertama kalinya memasuki Baitullah al-Haram dan melihat Ka’bah yang dimuliakan. Di sebuah toko di kota Paris, aku membeli sebuah mushaf dan setelah itu, kami berangkat menuju Mekkah al-Mukarramah.
Akhirnya, kami sampai juga di Baitullah al-Haram. Tatkala sudah masuk dan melihat Ka’bah, aku banyak menangis karena menyesali atas perbuatanku yang telah lalu. Aku sudah tidak pernah melakukan berbagai kewajiban yang diperintahkan Allah; shalat, puasa, kekhusyu’an dan pasrah diri kepada-Nya.
Aku berkata, “Wahai Rabb, pengobatan terhadap penyakitku sudah membuat tak berdaya para dokter. Sedangkan penyakit itu berasal dari-Mu dan Engkau pulalah Yang Memiliki obatnya. Semua pintu telah tertutup di hadapanku, yang tinggal hanyalah pintu-Mu saja. Karena itu, janganlah Engkau kunci pintu-Mu dati hadapanku.”
Aku pun melakukan thawaf di Ka’bah dan banyak memohon kepada-Nya agar Dia tidak menyia-nyiakan harapanku dan tidak menghinakanku serta dapat membuat tercengang para dokter yang telah memvonisku.
Seperti yang telah aku katakan tadi, dulu aku orang yang lalai dari mengingat Allah dan jahil terhadap agama-Nya. Karena itu, aku mendatangi beberapa ulama dan syaikh yang berada di sana seraya meminta mereka menunjukiku buku dan doa yang mudah dan ringkas untuk aku jadikan pegangan. Lalu mereka menasehatiku agar banyak-banyak membaca al-Qur’an dan meminum air zam-zam sepuas-puasnya. Mereka juga menasehatiku agar memperbanyak berdzikir kepada Allah dan membaca shalawat kepada Rasulullah SAW.
Berada di Baitullah, aku merasakan ketenangan jiwa yang luar biasa. Karena itu, aku minta izin kepada suamiku untuk tetap tinggal di al-Haram dan tidak pulang ke hotel. Dia pun mengizinkanku.
Di al-Haram kebetulan ada beberapa saudariku seiman dari Mesir dan Turki yang menjadi tetanggaku duduk-duduk. Mereka sering melihatku sedang menangis lalu bertanya perihal sebab aku menangis. Aku menjawab, “Karena aku sudah sampai di Baitullah padahal aku tidak mengira akan demikian mencintainya seperti sekarang ini. Kedua, karena aku mengidap kanker.”
Lalu mereka menemaniku dan tidak ingin berpisah. Aku beritahukan kepada mereka bahwa aku berniat I’tikaf di rumah Allah ini. Maka, mereka pun memberitahu kepada suami-suami masing-masing untuk meminta izin tinggal bersamaku. Kami tidak pernah memejamka mata, tidak makan kecuali hanya sedikit. Kami hanya banyak minum air zam-zam sebab di dalam hadits, Nabi SAW, bersabda, “Air zam-zam itu sesuai dengan (tujuan/niat) meminumnya.” (Hadits Shahih, HR.Ibn Majah dan lainnya) Meminumnya karena niat agar disembuhkan, maka Allah akan menyembuhkan anda, meminumnya karena niat agar hilang dahaga, maka Allah akan menghilangkan dahaga anda dan meminumnya karena niat agar berlindung kepada Allah, maka Dia akan melindungi anda.
Benar, Allah telah menghilangkan rasa lapar kami dan kami terus melakukan thawaf. Kami melakukan shalat dua raka’at, lalu mengulangi thawaf lagi. Kami meminum air zam-zam dan memperbanyak bacaan al-Qur’an. Demikianlah, siang dan malam, kami hanya sedikit tidur. Ketika aku sampai di Baitullah, tubuhku kurus sekali, pada sebagian tubuhku bagian atas banyak sekali tumbuh bintik-bintik dan benjolan-benjolan yang menandakan bahwa kanker telah menyerang seluruh anggota badanku bagian atas. Mereka menasehatiku agar membasuh separuh tubuhku bagian atas dengan air zam-zam akan tetapi aku takut bila menyentuh benjolan-benjolan dan bintik-bintik itu, aku akan teringat sakit lantas membuatku terlena dari berdzikir dan beribadah kepada Allah. Aku pun membasuhnya tetapi tanpa menyentuh tubuhku.
Pada hari ke-lima, teman-temanku itu memaksaku agar menyapu seluruh tubuhku dengan sedikit air zam-zam. Pada mulanya, aku menolak tetapi tiba-tiba aku merasa mendapatkan kekuatan yang mendorongku untuk mengambil sedikit air zam-zam lalu menyapunya ke tubuhku. Saat pertama kali, aku merasa cemas, kemudian aku merasakan ada kekuatan lagi, tetapi masih ragu-ragu namun ketika untuk kali ketiganya tanpa terasa aku memegang tanganku lalu menyapu air zam-zam ke tubuh dan payudaraku yang mengeluarkan darah, nanah dan bintik-bintik. Di sinilah, terjadi sesuatu yang tidak pernah aku sangka-sangka. Rupanya, semua bintik-bintik itu lenyap seketika dan aku tidak menemukan sesuatu pun di tubuhkku, tidak rasa sakit, darah atau pun nanah.!!
Pada awal mulanya, aku betul-betul kaget. Karenanya, aku masukkan kembali kedua tanganku ke dalam bajuku untuk mencari penyakit yang dulu bersarang di tubuhku, namun aku tidak mendapatkan sedikit pun benjolan-benjolan itu. Bulu kudukku merinding saking kagetnya, akan tetapi barulah aku teringat bahwa Allah Ta’ala Maha Kuasa atas segala sesuatu. Lalu aku meminta salah seorang temanku untuk menyentuh tubuhku dan mencari bintik-bintik dan benjolan-benjolan, barangkali saja ada. Tiba-tiba mereka berterik tanpa sadar, “Allahu Akbar, Allahu Akbar.!”
Tak berapa lama setelah itu, aku tidak kuasa lagi untuk segera pulang dan memberitahukan perihal tersebut kepada suamiku. Aku memasuki hotel tempat kami menginap, dan begitu sudah berdiri di hadapan matanya, aku robek bajuku seraya berkata, “Lihatlah rahmat Allah.!” Kemudian aku memberitahukan kepadanya apa yang telah terjadi tetapi ia tidak percaya. Ia menangis dan berteriak dengan suara kencang, “Tahukah kamu bahwa para dokter tempo hari telah bersumpah atas kematianmu setelah tiga minggu saja.?” Lalu aku berkata, “Sesungguhnya ajal itu di tangan Allah Ta’ala dan tidak ada yang mengetahui hal yang ghaib selain Allah.”
Setelah itu, kami tinggal di Baitullah selama seminggu penuh. Selama masa-masa itu, aku tidak putus untuk memuji dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat-nikmat-Nya yang demikian tidak terhingga. Kemudian kam mengunjungi masjid nabawi untuk melakukan shalat dan berziarah kepada Rasulullah SAW, lalu setelah itu kembali ke Perancis.
Di sana, para dokter tampak benar-benar kaget dan bingung alang kepalang melihat kejadian aneh yang menimpaku. Mereka antusias bertanya, “Apakah benar anda ini si ibu tempo hari yang pernah datang kemari.?” Lalu dengan penuh rasa bangga, aku tegaskan kepada mereka, “Ya, benar dan si fulan itu adalah suamiku. Aku telah kembali kepada Rabbku dan aku tidak akan pernah takut lagi kepada siapa pun selain Allah. Semua takdir berada di tangan-Nya dan segala urusan adalah milik-Nya.”
Mereka bertanya, “Sesungguhnya, kondisimu ini merupakan sesuatu yang sangat aneh sekali sebab benjolan-benjolan itu sudah hilang sama sekali. Izinkan kami untuk mengadakan pemeriksaan sekali lagi.”
Mereka kembali memeriksaku namun tidak mendapatkan sesuatu pun. Sebelumnya, gara-gara benjolan-benjolan itu, aku sama sekali sulit untuk bernafas akan tetapi ketika sampai di Baitullah al-Haram dan aku meminta kesembuhan hanya kepada-Nya, maka sesak nafas itu pun hilang.
Setelah peristiwa aneh itu, aku bergiat mencari tahu mengenai riwayat hidup Nabi Muhammad SAW, riwayat hidup para shahabatnya dan aku banyak menangis. Aku menangisi masa laluku karena sudah sekian lama melewatkan waktu dengan sia-sia dan tidak dapat mengecap rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Aku menyesali hari-hari yang telah aku sia-siakan dan membuatku jauh dari-Nya itu. Aku memohon kepada Allah agar menerima amalanku dan menerima taubatku, suamiku dan seluruh kaum Muslimin.
(SUMBER: asy-Syifaa` Ba’da al-Maradl karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy, h.47-54, sebagai yang dinukilnya dari buku al-‘Aa`iduun Ilallaah, h.65, disusun Muhammad al-Musnid)
Larangan Bersalaman Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim
Amr bin Abdul Mun'im
Dari Ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya". [Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan isnad hasan. Hadits ini mempunyai jalan lain yang saya sebutkan dalam ta'liq (komentar) saya terhadap buku Al-Mushafahah wa Fadhluha, yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya'uddin Al-Maqdisi]
Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan.
"Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai'at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan. "Wahai Rasulullah, kami berbai'at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka (1) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik". Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Pada hal-hal yang kamu mampu". Maka wanita-wanita itupun berucap. "Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri, mari kami akan berbai'at kepadamu, wahai Rasulullah. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita, karena ucapanku bagi seratus wanita sama seperti ucapanku bagi satu wanita, atau seperti ucapanku bagi satu wanita". (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha', hal. 982 dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Umaimah).
Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang wanita tidak boleh bersalaman dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, karena sentuhan merupakan langkah pendahuluan dari perzinaan. Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda.
"Artinya : Telah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian-bagiannya dari zina, yang dia pasti mengetahuinya. Zina kedua mata adalah berupa pandangan, zina kedua telinga berupa pendengaran, zina lisan berupa ucapan, zina kaki berupa langkah, sedangkan hati mengharap dan menginginkan, dan kemaluan yang membenarkan dan mendustainya".
Sedangkan suara-suara nyeleneh yang dikumandangkan oleh orang-orang yang senantiasa melakukan tipu daya terhadap Islam, yang mengungkapkan bahwa salaman antara laki-laki dan wanita merupakan simbol persahabatan yang tulus di antara keduanya. Suara-suara itu hanyalah omong kosong yang tidak berdasarkan pada Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Tetapi sebaliknya, dalil-dalil yang ada bertentangan dengan apa yang mereka kumandangkan dan memperjelas kedustaan ucapan mereka.
Footnote :
1. Perbuatan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka itu maksudnya adalah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan badan antara laki-laki dan wanita seperti tuduhan zina, tuduhan-tuduhan bahwa si Fulan bukan anak suaminya dan sebagainya.
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Dari Ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya". [Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan isnad hasan. Hadits ini mempunyai jalan lain yang saya sebutkan dalam ta'liq (komentar) saya terhadap buku Al-Mushafahah wa Fadhluha, yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya'uddin Al-Maqdisi]
Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan.
"Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai'at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan. "Wahai Rasulullah, kami berbai'at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka (1) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik". Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Pada hal-hal yang kamu mampu". Maka wanita-wanita itupun berucap. "Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri, mari kami akan berbai'at kepadamu, wahai Rasulullah. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita, karena ucapanku bagi seratus wanita sama seperti ucapanku bagi satu wanita, atau seperti ucapanku bagi satu wanita". (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha', hal. 982 dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Umaimah).
Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang wanita tidak boleh bersalaman dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, karena sentuhan merupakan langkah pendahuluan dari perzinaan. Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda.
"Artinya : Telah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian-bagiannya dari zina, yang dia pasti mengetahuinya. Zina kedua mata adalah berupa pandangan, zina kedua telinga berupa pendengaran, zina lisan berupa ucapan, zina kaki berupa langkah, sedangkan hati mengharap dan menginginkan, dan kemaluan yang membenarkan dan mendustainya".
Sedangkan suara-suara nyeleneh yang dikumandangkan oleh orang-orang yang senantiasa melakukan tipu daya terhadap Islam, yang mengungkapkan bahwa salaman antara laki-laki dan wanita merupakan simbol persahabatan yang tulus di antara keduanya. Suara-suara itu hanyalah omong kosong yang tidak berdasarkan pada Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Tetapi sebaliknya, dalil-dalil yang ada bertentangan dengan apa yang mereka kumandangkan dan memperjelas kedustaan ucapan mereka.
Footnote :
1. Perbuatan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka itu maksudnya adalah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan badan antara laki-laki dan wanita seperti tuduhan zina, tuduhan-tuduhan bahwa si Fulan bukan anak suaminya dan sebagainya.
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Larangan Berkhulwah Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim
Amr bin Abdul Mun'im
Hal itu didasarkan pada hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, di mana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki berkhulwah (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersamanya (wanita) muhrimnya". (Hadist Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Dan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'anhu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Janganlah kalian masuk ke tempat wanita. 'Lalu seseorang dari kaum Anshar berkata : "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai ipar?'. Beliau menjawab, "Ipar itu maut (menyendiri dengannya bagaikan bertemu dengan kematian)". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Kedua hadits di atas secara jelas mengharamkan khulwah bagi seorang laki-laki dengan wanita yang bukan muhrimnya. Sengaja kami menyebutkannya dalam pembahasan buku ini karena banyak wanita yang menganggapnya remeh, di mana mereka seringkali mengizinkan laki-laki yang bukan muhrimnya menemuinya di rumah dan duduk bersama dengan alasan bahwa laki-laki itu adalah sahabat keluarga. Dengan alasan dan pengakuan tersebut mereka telah banyak merusak kehormatan dan menghancurkan rumah tangga.
Yang harus dilakukan oleh wanita Muslimah adalah tidak mengizinkan masuk seseorang ke rumah suaminya kecuali atas persetujuannya, dan dalam menemuinya harus senantiasa memperhatikan aturan-aturan syari'at, berhijab dan tidak berkhulwah. Oleh karena hendaklah dia tidak duduk bersama-sama dengan laki-laki yang bukan muhrimnya itu -meski sedang bersama suaminya- hanya sekedar untuk berbincang-bincang ringan. Duduk bersama-sama diperbolehkan hanya pada saat mendesak menurut syari'at, misalnya berobat atau menikah.
Sebagian wanita ada yang duduk-duduk bersama laki-laki yang bukan muhrimnya dengan alasan bahwa bersama-samanya ada anak-anak mereka yang masih kecil, baik laki-laki maupun wanita. Yang demikian ini sama sekali tidak benar karena keberadaan anak kecil dianggap tidak ada karena tidak menjadikan mereka tidak merasa malu. Demikian juga khulwah satu, dua atau lebih orang laki-laki dengan seorang wanita merupakan perbuatan yang diharamkan.
Ath-Thabrany mentakhrij sebuah hadits.
"Artinya Janganlah kamu sekalian berkhalwat dengan wanita. Demi diriku yang ada dalam kekuasaan-Nya, tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan syetan akan masuk di antara keduanya. Lebih baik seorang laki-laki berdekatan dengan babi yang berlumuran tanah liat atau lumpur daripada dia mendekatkan bahunya ke bahu wanita yang tidak halal baginya".
Terkadang seorang laki-laki menemui seorang wanita yang tertinggal dalam perjalanan bersama rombongan, maka dia (laki-laki) dibolehkan untuk menemaninya dengan syarat dia berjalan di depan wanita tersebut, seperti yang terjadi pada diri Aisyah Radhiyallahu anha ketika tertinggal dari rombongan tentara pada saat terjadi haditsul ifki (berita bohong).
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Hal itu didasarkan pada hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, di mana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki berkhulwah (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersamanya (wanita) muhrimnya". (Hadist Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Dan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'anhu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Janganlah kalian masuk ke tempat wanita. 'Lalu seseorang dari kaum Anshar berkata : "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai ipar?'. Beliau menjawab, "Ipar itu maut (menyendiri dengannya bagaikan bertemu dengan kematian)". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Kedua hadits di atas secara jelas mengharamkan khulwah bagi seorang laki-laki dengan wanita yang bukan muhrimnya. Sengaja kami menyebutkannya dalam pembahasan buku ini karena banyak wanita yang menganggapnya remeh, di mana mereka seringkali mengizinkan laki-laki yang bukan muhrimnya menemuinya di rumah dan duduk bersama dengan alasan bahwa laki-laki itu adalah sahabat keluarga. Dengan alasan dan pengakuan tersebut mereka telah banyak merusak kehormatan dan menghancurkan rumah tangga.
Yang harus dilakukan oleh wanita Muslimah adalah tidak mengizinkan masuk seseorang ke rumah suaminya kecuali atas persetujuannya, dan dalam menemuinya harus senantiasa memperhatikan aturan-aturan syari'at, berhijab dan tidak berkhulwah. Oleh karena hendaklah dia tidak duduk bersama-sama dengan laki-laki yang bukan muhrimnya itu -meski sedang bersama suaminya- hanya sekedar untuk berbincang-bincang ringan. Duduk bersama-sama diperbolehkan hanya pada saat mendesak menurut syari'at, misalnya berobat atau menikah.
Sebagian wanita ada yang duduk-duduk bersama laki-laki yang bukan muhrimnya dengan alasan bahwa bersama-samanya ada anak-anak mereka yang masih kecil, baik laki-laki maupun wanita. Yang demikian ini sama sekali tidak benar karena keberadaan anak kecil dianggap tidak ada karena tidak menjadikan mereka tidak merasa malu. Demikian juga khulwah satu, dua atau lebih orang laki-laki dengan seorang wanita merupakan perbuatan yang diharamkan.
Ath-Thabrany mentakhrij sebuah hadits.
"Artinya Janganlah kamu sekalian berkhalwat dengan wanita. Demi diriku yang ada dalam kekuasaan-Nya, tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan syetan akan masuk di antara keduanya. Lebih baik seorang laki-laki berdekatan dengan babi yang berlumuran tanah liat atau lumpur daripada dia mendekatkan bahunya ke bahu wanita yang tidak halal baginya".
Terkadang seorang laki-laki menemui seorang wanita yang tertinggal dalam perjalanan bersama rombongan, maka dia (laki-laki) dibolehkan untuk menemaninya dengan syarat dia berjalan di depan wanita tersebut, seperti yang terjadi pada diri Aisyah Radhiyallahu anha ketika tertinggal dari rombongan tentara pada saat terjadi haditsul ifki (berita bohong).
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Keringanan Mewarnai Kuku Bagi Wanita Haid
Amr bin Abdul Mun'im
Pacar (mewarnai kuku dengan daun inay) merupakan salah satu bentuk perhiasan yang dapat menambah kecantikan wanita. Banyak wanita yang memakai pacar pada kukunya dengan daun inay (pacar), karena hal itu dapat menarik kecintaan suami.
Wanita yang sedang haid diberikan keringanan untuk memakai pacar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini :
"Dari Mu'adzah : Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha : "Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?"
Aisyah menjawab : Pada saat sedang di sisi nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu". (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (656) dengan sanad shahih)
Dari Nafi' Maula bin Umar, dia menceritakan :
"Bahwa istri-istri Ibnu Umar semuanya memakai pacar pada kuku mereka pada saat sedang haid". (Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1094) dengan sanad shahih)
Mengenai hal ini penulis katakan, apabila pemakaian pacar itu terlalu tebal sehingga air wudhu' tidak dapat menyentuh kulit pada saat sedang dalam keadaan suci, ketika itu seorang wanita harus menghapus dan menghilangkannya. Demikian itulah keringanan yang diberikan kepada seorang wanita yang sedang haid karena pada saat itu dia tidak berwudlu'.
Disamping pacar itu dari inay, seorang wanita juga diperbolehkan mengecat kukunya (kutek) pada saat sedang haid, karena dia tidak harus berwudlu' dan mengerjakan sholat. Tetapi pada saat dalam keadaan suci, dia harus menghilangkannya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan :
"Istri-istri kami memakai pacar pada malam hari, apabila pagi tiba mereka melepasnya, kemudian berwudlu dan mengerjakan shalat. Setelah shalat mereka memakai pacar lagi dan apabila tiba waktu dzuhur mereka melepasnya, lalu berwudlu' dan mengerjakan shalat . Hal itu dilakukannya dengan sebaik-baiknya dan tidak menghalangi mereka dari shalat". (Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1093) dengan sanad shahih)
Tetapi ada dua hal yang diperhatikan :
Pertama : Pemakaian pacar -termasuk juga kutek- merupan salah satu perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrim. Oleh karena itu, wanita yang memakainya harus menyembunyikan dari pandangan laki-laki yang bukan muhrim.
Kedua : Pengecatan kuku (kutek) adalah salah satu kebiasaan orang barat yang dilancarkan ke tengah-tengah masyarakat kita. Dan melakukannya merupakan tindakan menyerupai wanita-wanita kafir tersebut, dan inilah yang dilarang.
Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Pacar (mewarnai kuku dengan daun inay) merupakan salah satu bentuk perhiasan yang dapat menambah kecantikan wanita. Banyak wanita yang memakai pacar pada kukunya dengan daun inay (pacar), karena hal itu dapat menarik kecintaan suami.
Wanita yang sedang haid diberikan keringanan untuk memakai pacar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini :
"Dari Mu'adzah : Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha : "Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?"
Aisyah menjawab : Pada saat sedang di sisi nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu". (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (656) dengan sanad shahih)
Dari Nafi' Maula bin Umar, dia menceritakan :
"Bahwa istri-istri Ibnu Umar semuanya memakai pacar pada kuku mereka pada saat sedang haid". (Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1094) dengan sanad shahih)
Mengenai hal ini penulis katakan, apabila pemakaian pacar itu terlalu tebal sehingga air wudhu' tidak dapat menyentuh kulit pada saat sedang dalam keadaan suci, ketika itu seorang wanita harus menghapus dan menghilangkannya. Demikian itulah keringanan yang diberikan kepada seorang wanita yang sedang haid karena pada saat itu dia tidak berwudlu'.
Disamping pacar itu dari inay, seorang wanita juga diperbolehkan mengecat kukunya (kutek) pada saat sedang haid, karena dia tidak harus berwudlu' dan mengerjakan sholat. Tetapi pada saat dalam keadaan suci, dia harus menghilangkannya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan :
"Istri-istri kami memakai pacar pada malam hari, apabila pagi tiba mereka melepasnya, kemudian berwudlu dan mengerjakan shalat. Setelah shalat mereka memakai pacar lagi dan apabila tiba waktu dzuhur mereka melepasnya, lalu berwudlu' dan mengerjakan shalat . Hal itu dilakukannya dengan sebaik-baiknya dan tidak menghalangi mereka dari shalat". (Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1093) dengan sanad shahih)
Tetapi ada dua hal yang diperhatikan :
Pertama : Pemakaian pacar -termasuk juga kutek- merupan salah satu perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrim. Oleh karena itu, wanita yang memakainya harus menyembunyikan dari pandangan laki-laki yang bukan muhrim.
Kedua : Pengecatan kuku (kutek) adalah salah satu kebiasaan orang barat yang dilancarkan ke tengah-tengah masyarakat kita. Dan melakukannya merupakan tindakan menyerupai wanita-wanita kafir tersebut, dan inilah yang dilarang.
Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Ruqayyah
Ruqayyah ra dilahirkan setelah Zainab, kakaknya. Tidak berapa lama kemudian lahirlah adiknya yang bernama Ummu Kultsum. Mereka tumbuh sejajar dan berkumpul serta saling berkasih sayang.
Setelah Zainab dinikahi oleh Abu al-'Ash bin Rabi', sedangkan umur Ruqayyah dan Ummu Kultsum masih mendekati usia nikah, maka datanglah kepada Nabi saw utusan dari keluarga Abul Muththalib yang mewakilkan Abu Thalib. Dia melamar kedua putrinya, yakni Ruqayyah dan Ummu Kultsum untuk kedua anak Abul 'Uzza bin Abdul Muththalib (Abu Lahab), yakni Utbah dan Utaibah.
Ketika itu Muhammad belum diangkat menjadi Nabi, maka Muhammad menerima lamaran tersebut. Beliau meminta penangguhan hal tersebut sampai beliau mengutarakan kepada keluarganya dan kedua putrinya yang memiliki kepentingan dalam hal itu.
Khadijah ra diam, tidak mengutarakan pendapatnya, karena khawatir akan menyebabkan kemarahan suaminya, atau beliau khawatir kalau suaminya menduga bahwa dia berkeinginan memutuskan hubungan kekerabatan antara suaminya dengan keluarganya. Begitu pula dua gadis Raulullah saw, ia juga diam karena malu. Begitulah keadaannya, maka terlaksanalah akad nikah. Sang ayah memberkahi kedua putrinya yang disayanginya dan mnyerahkan penjagaannya kepada Allah.
Sebentar kemudian, Muhammad menerima risalah dari Rabbnya dan mengajak kepada dien yang haq. Lalu, berkumpullah orang-orang Quraisy untuk membicarakan tentang Raulullah saw. Salah seorang di antara mereka berkata, "Sesungguhnya kalian telah memberi peluang kepada Muhammad saw untuk kepentingannya, maka kembalikanlah kedua putrinya agar dia sibuk mengurusi keduanya...?" Abu Lahab pun mengembalikan kedua putri Nabi saw itu dari pelukan kedua putranya seraya mengatakan kepada kedua putranya itu, "Kepalaku haram atas kepala kalian, jika kalian tidak mau menceraikan kedua putri Muhammad."
Maka, kembalilah kedua putri Rasul saw itu kepada bapaknya sebelum sempurna menjadi istri dari kedua anak Abu Lahab tersebut. Kejahatan dan rekayasa Abu Lahab terhadap Rasul saw ini bukan hanya terhenti sampai di sini saja, melainkan sampai pada tahap menyakiti Rasulullah saw, sebagaimana yang dilukiskan Allah SWT dalam surah Al-Lahab: 1-5.
Akan tetapi, rumah tangga mukmin tiada akan bertambah dengan ujian dan musibah di jalan Allah, melainkan semakin kokoh dan tegar. Maka, Muhammad saw berkata kepada istrinya yang setia sejak beliau diangkat menjadi nabi, "Telah berlalu masa untuk tidur wahai Khadijah...!"
Sayyidah Khadijah menjaga betul pendidikan tersebut, sehingga beliau tetapkan jiwanya untuk berdiri mendampingi suaminya, Nabi yang mulia, maka beliau selalu meneguhkan hati Rasullah saw dan meringankan kesedihan yang menimpa beliau hingga lenyaplah kesedihannya itu.
Begitu pula apa yang dialami oleh Ruqayyah dan Ummu Kultsum, keduanya sesuai dengan apa yang dikehendaki ayahnya. Sehingga, mereka berdua merasa nikmat dengan berbagi rasa dengan kedua orang tuanya menempuh segala macam gangguan dan rintangan di jalan Allah.
Akhirnya, luputlah persangkaan Abu Lahab dan istrinya serta orang-orang Quraisy, karena ternyata Rasulullah saw tidak menderita dengan dikembalikannya kedua putri beliau. Rasulullah saw tidak mendapatkan kesulitan dengan diceraikannya kedua putri beliau, justru hal itu berarti Allah menyelamatkan kedua putrinya tersebut dari ujian hidup bersama kedua putra Abu Lahab dan istrinya. Bahkan, Allah menggantikan keduanya dengan ganti yang lebih baik daripada kedua anak Abu Lahab itu. Allah gantikan dengan seorang suami yang saleh, mulia, dan termasuk di antara delapan orang yang paling awal masuk Islam. Dialah Utsman bin Affan bin Abu al-'Ash bin Umayyah bin Abdu Syams. Beliau juga termasuk salah seorang yang mendapat kabar gembira masuk sorga. Dari segi nasab, beliau adalah pemuda yang paling mulia nasabnya di Quraisy.
Utsman bin 'Affan menikahi Ruqayyah sehingga membuat orang-orang Quraisy tidak bisa tidur karena jengkel dan sekaligus tercengang dengan keadaan kelompok kecil dari manusia yang berada di sekitar Muhammad, dan mereka tidak ragu-ragu mengikuti beliau dengan darah dan jiwa mereka.
Karena itu, meningkatlah gangguan orang-orang Quraisy terhadap kaum muslimin. Kaum muslimin betul-betul mendapat perlakuan buruk dari mereka. Sampai akhirnya Rasulullah saw memberi ijin kepada para sahabat untuk hijrah ke Habsyah dalam rangka menyelamatkan diennya sehingga tidak terkena gangguan. Utsman bin 'Affan adalah orang yang pertama hijrah ke Habsyah, sedangkan istri beliau Ruqayyah turut menyertainya di saat belum lama dilangsungkannya pernikahan antara keduanya.
Kemudian, pemuda Umayyah (Utsman bin 'Affan) meninggalkan negeri nenek moyangnya dan mengikuti 'izzahnya. Beliau tinggalkan pula manusia yang paling dicintai dalam rangka berhijrah ke negeri yang jauh untuk hidup dalam keterasingan, akan tetapi yang menghibur hatinya adalah beliau masih disertai oleh istri tercintanya Ruqayyah, sehingga apa yang beliau alami terasa ringan. Ruqayyah berkata kepada suaminya, "Allah menyertai kita dan orang-orang yang berada di sekitar Baitul 'Atiq."
Negeri Habsyah yang rajanya adalah Najasyi memberi kelonggaran kepada kaum muhajirin yang pertama, sehingga mereka tinggal di sana dengan nyaman dan merdeka untuk beribadah kepada Allah tanpa ada yang mengusik mereka dan mengganggu posisi mereka, melainkan mata-mata Quraisy yang mengikuti mereka hingga mendatangi raja Najasyi.
Lalu, sirnalah masa yang cukup lama, sementara para muhajirin senantiasa mengikuti perkembangan situasi dengan cara mendengar berita-berita tentang Rasul dan para sahabatnya dalam memerangi taghut musyrikin Quraisy. Tatkala mereka mendengar tentang masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththalib dan Umar bin Khaththab, serta tahapan dakwah telah naik kepada tahapan yang baru, timbul keinginan mereka untuk kembali ke Mekah karena kerinduan mereka terhadap keluarga dan kampung halamannya. Utsman bin 'Affan dan Ruqayyah ra termasuk dari mereka yang rindu untuk kembali ke Mekah. Akan tetapi, belum lagi keduanya menginjakkan kakinya di Mekah, ternyata kekejaman semakin meningkat. Bahkan, mereka mendengar sendiri suara kaum musyrikin yang menghalang-halangi dan mengancam mereka dengan siksa dan pembantaian. Oleh karena itu, sebagian kaum muhajirin masuk dengan jaminan Walid bin Mughirah al-Makhzumi dan yang lain dengan jaminan Abu Thalib bin Abdul Muththalib.
Ruqayyah adalah orang yang paling sedih di antara yang kembali, karena wafatnya ibunya, Khadijah ra. Akan tetapi, beliau senantiasa bersabar terhadap taqdir dan qadha' dari Allah. Disamping itu, beliau dikenal sebagai seorang gadis yang mujahidah dan sabar.
Tidak lama setelah tinggalnya Ruqayyah di Mekah, kaum muslimin berhijrah ke Madinah bersama Rasulullah saw, maka Ruqayyah turut serta berhijrah bersama suaminya. Di negeri yang baru inilah beliau melahirkan putra yang bernama Abdullah. Terasa bahagia rupanya kelahiran seorang Abdullah tersebut, sehingga hilanglah penderitaannya yang telah lampau. Akan tetapi, kebahagiaan tersebut tak berlangsung terlalu lama, sebab putra yang dicintai meninggal di saat berumur enam bulan akibat dipatuk ayam jantan. Karena musibah yang berat tersebut, akibatnya Ruqayyah jatuh sakit demam. Suaminya yang tercinta merawat beliau dan menggantikan tugas-tugasnya. Tidak lama kemudian, yakni hanya beberapa hari kemudian, Utsman mendengar suara panggilan jihad dan seruan untuk keluar ke Badar. Timbullah keinginan Utsman untuk merespon panggilan tersebut, namun Rasulullah saw memerintahkannya agar tetap tinggal di sisi istrinya untuk merawat dan membantunya.
Semakin lama sakitnya, semakin bertambah parah pula penderitaannya. Akan tetapi, Utsman tetap setia mendampinginya hingga wafatnya istri tercinta Ruqayyah ra.
Sumber: Nisaa' Haular Rasul, Mahmud Mahdi al-Istanbuli dan Musthafa Abu an-Nashr asy-Syalabi
Setelah Zainab dinikahi oleh Abu al-'Ash bin Rabi', sedangkan umur Ruqayyah dan Ummu Kultsum masih mendekati usia nikah, maka datanglah kepada Nabi saw utusan dari keluarga Abul Muththalib yang mewakilkan Abu Thalib. Dia melamar kedua putrinya, yakni Ruqayyah dan Ummu Kultsum untuk kedua anak Abul 'Uzza bin Abdul Muththalib (Abu Lahab), yakni Utbah dan Utaibah.
Ketika itu Muhammad belum diangkat menjadi Nabi, maka Muhammad menerima lamaran tersebut. Beliau meminta penangguhan hal tersebut sampai beliau mengutarakan kepada keluarganya dan kedua putrinya yang memiliki kepentingan dalam hal itu.
Khadijah ra diam, tidak mengutarakan pendapatnya, karena khawatir akan menyebabkan kemarahan suaminya, atau beliau khawatir kalau suaminya menduga bahwa dia berkeinginan memutuskan hubungan kekerabatan antara suaminya dengan keluarganya. Begitu pula dua gadis Raulullah saw, ia juga diam karena malu. Begitulah keadaannya, maka terlaksanalah akad nikah. Sang ayah memberkahi kedua putrinya yang disayanginya dan mnyerahkan penjagaannya kepada Allah.
Sebentar kemudian, Muhammad menerima risalah dari Rabbnya dan mengajak kepada dien yang haq. Lalu, berkumpullah orang-orang Quraisy untuk membicarakan tentang Raulullah saw. Salah seorang di antara mereka berkata, "Sesungguhnya kalian telah memberi peluang kepada Muhammad saw untuk kepentingannya, maka kembalikanlah kedua putrinya agar dia sibuk mengurusi keduanya...?" Abu Lahab pun mengembalikan kedua putri Nabi saw itu dari pelukan kedua putranya seraya mengatakan kepada kedua putranya itu, "Kepalaku haram atas kepala kalian, jika kalian tidak mau menceraikan kedua putri Muhammad."
Maka, kembalilah kedua putri Rasul saw itu kepada bapaknya sebelum sempurna menjadi istri dari kedua anak Abu Lahab tersebut. Kejahatan dan rekayasa Abu Lahab terhadap Rasul saw ini bukan hanya terhenti sampai di sini saja, melainkan sampai pada tahap menyakiti Rasulullah saw, sebagaimana yang dilukiskan Allah SWT dalam surah Al-Lahab: 1-5.
Akan tetapi, rumah tangga mukmin tiada akan bertambah dengan ujian dan musibah di jalan Allah, melainkan semakin kokoh dan tegar. Maka, Muhammad saw berkata kepada istrinya yang setia sejak beliau diangkat menjadi nabi, "Telah berlalu masa untuk tidur wahai Khadijah...!"
Sayyidah Khadijah menjaga betul pendidikan tersebut, sehingga beliau tetapkan jiwanya untuk berdiri mendampingi suaminya, Nabi yang mulia, maka beliau selalu meneguhkan hati Rasullah saw dan meringankan kesedihan yang menimpa beliau hingga lenyaplah kesedihannya itu.
Begitu pula apa yang dialami oleh Ruqayyah dan Ummu Kultsum, keduanya sesuai dengan apa yang dikehendaki ayahnya. Sehingga, mereka berdua merasa nikmat dengan berbagi rasa dengan kedua orang tuanya menempuh segala macam gangguan dan rintangan di jalan Allah.
Akhirnya, luputlah persangkaan Abu Lahab dan istrinya serta orang-orang Quraisy, karena ternyata Rasulullah saw tidak menderita dengan dikembalikannya kedua putri beliau. Rasulullah saw tidak mendapatkan kesulitan dengan diceraikannya kedua putri beliau, justru hal itu berarti Allah menyelamatkan kedua putrinya tersebut dari ujian hidup bersama kedua putra Abu Lahab dan istrinya. Bahkan, Allah menggantikan keduanya dengan ganti yang lebih baik daripada kedua anak Abu Lahab itu. Allah gantikan dengan seorang suami yang saleh, mulia, dan termasuk di antara delapan orang yang paling awal masuk Islam. Dialah Utsman bin Affan bin Abu al-'Ash bin Umayyah bin Abdu Syams. Beliau juga termasuk salah seorang yang mendapat kabar gembira masuk sorga. Dari segi nasab, beliau adalah pemuda yang paling mulia nasabnya di Quraisy.
Utsman bin 'Affan menikahi Ruqayyah sehingga membuat orang-orang Quraisy tidak bisa tidur karena jengkel dan sekaligus tercengang dengan keadaan kelompok kecil dari manusia yang berada di sekitar Muhammad, dan mereka tidak ragu-ragu mengikuti beliau dengan darah dan jiwa mereka.
Karena itu, meningkatlah gangguan orang-orang Quraisy terhadap kaum muslimin. Kaum muslimin betul-betul mendapat perlakuan buruk dari mereka. Sampai akhirnya Rasulullah saw memberi ijin kepada para sahabat untuk hijrah ke Habsyah dalam rangka menyelamatkan diennya sehingga tidak terkena gangguan. Utsman bin 'Affan adalah orang yang pertama hijrah ke Habsyah, sedangkan istri beliau Ruqayyah turut menyertainya di saat belum lama dilangsungkannya pernikahan antara keduanya.
Kemudian, pemuda Umayyah (Utsman bin 'Affan) meninggalkan negeri nenek moyangnya dan mengikuti 'izzahnya. Beliau tinggalkan pula manusia yang paling dicintai dalam rangka berhijrah ke negeri yang jauh untuk hidup dalam keterasingan, akan tetapi yang menghibur hatinya adalah beliau masih disertai oleh istri tercintanya Ruqayyah, sehingga apa yang beliau alami terasa ringan. Ruqayyah berkata kepada suaminya, "Allah menyertai kita dan orang-orang yang berada di sekitar Baitul 'Atiq."
Negeri Habsyah yang rajanya adalah Najasyi memberi kelonggaran kepada kaum muhajirin yang pertama, sehingga mereka tinggal di sana dengan nyaman dan merdeka untuk beribadah kepada Allah tanpa ada yang mengusik mereka dan mengganggu posisi mereka, melainkan mata-mata Quraisy yang mengikuti mereka hingga mendatangi raja Najasyi.
Lalu, sirnalah masa yang cukup lama, sementara para muhajirin senantiasa mengikuti perkembangan situasi dengan cara mendengar berita-berita tentang Rasul dan para sahabatnya dalam memerangi taghut musyrikin Quraisy. Tatkala mereka mendengar tentang masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththalib dan Umar bin Khaththab, serta tahapan dakwah telah naik kepada tahapan yang baru, timbul keinginan mereka untuk kembali ke Mekah karena kerinduan mereka terhadap keluarga dan kampung halamannya. Utsman bin 'Affan dan Ruqayyah ra termasuk dari mereka yang rindu untuk kembali ke Mekah. Akan tetapi, belum lagi keduanya menginjakkan kakinya di Mekah, ternyata kekejaman semakin meningkat. Bahkan, mereka mendengar sendiri suara kaum musyrikin yang menghalang-halangi dan mengancam mereka dengan siksa dan pembantaian. Oleh karena itu, sebagian kaum muhajirin masuk dengan jaminan Walid bin Mughirah al-Makhzumi dan yang lain dengan jaminan Abu Thalib bin Abdul Muththalib.
Ruqayyah adalah orang yang paling sedih di antara yang kembali, karena wafatnya ibunya, Khadijah ra. Akan tetapi, beliau senantiasa bersabar terhadap taqdir dan qadha' dari Allah. Disamping itu, beliau dikenal sebagai seorang gadis yang mujahidah dan sabar.
Tidak lama setelah tinggalnya Ruqayyah di Mekah, kaum muslimin berhijrah ke Madinah bersama Rasulullah saw, maka Ruqayyah turut serta berhijrah bersama suaminya. Di negeri yang baru inilah beliau melahirkan putra yang bernama Abdullah. Terasa bahagia rupanya kelahiran seorang Abdullah tersebut, sehingga hilanglah penderitaannya yang telah lampau. Akan tetapi, kebahagiaan tersebut tak berlangsung terlalu lama, sebab putra yang dicintai meninggal di saat berumur enam bulan akibat dipatuk ayam jantan. Karena musibah yang berat tersebut, akibatnya Ruqayyah jatuh sakit demam. Suaminya yang tercinta merawat beliau dan menggantikan tugas-tugasnya. Tidak lama kemudian, yakni hanya beberapa hari kemudian, Utsman mendengar suara panggilan jihad dan seruan untuk keluar ke Badar. Timbullah keinginan Utsman untuk merespon panggilan tersebut, namun Rasulullah saw memerintahkannya agar tetap tinggal di sisi istrinya untuk merawat dan membantunya.
Semakin lama sakitnya, semakin bertambah parah pula penderitaannya. Akan tetapi, Utsman tetap setia mendampinginya hingga wafatnya istri tercinta Ruqayyah ra.
Sumber: Nisaa' Haular Rasul, Mahmud Mahdi al-Istanbuli dan Musthafa Abu an-Nashr asy-Syalabi
Abu Hanifah dan Tetangganya
Di Kufah, Abu Hanifah mempunyai tetangga tukang sepatu. Sepanjang hari bekerja, menjelang malam ia baru pulang ke rumah. Biasanya ia membawa oleh-oleh berupa daging untuk dimasak atau seekor ikan besar untuk dibakar. Selesai makan, ia terus minum tiada henti-hentinya sambil bemyanyi, dan baru berhenti jauh malam setelah ia merasa mengantuk sekali, kemudian tidur pulas.
Abu Hanifah yang sudah terbiasa melaksanakan salat sepanjang malam, tentu saja merasa terganggu oleh suara nyanyian si tukang sepatu tersebut. Tetapi, ia diamkan saja. Pada suatu malam, Abu Hanifah tidak mendengar tetangganya itu bernyanyi-nyanyi seperti biasanya. Sesaat ia keluar untuk mencari kabarnya. Ternyata menurut keterangan tetangga lain, ia baru saja ditangkap polisi dan ditahan.
Selesai salat subuh, ketika hari masih pagi, Abu Hanifah naik bighalnya ke istana. Ia ingin menemui Amir Kufah. Ia disambut dengan penuh khidmat dan hormat. Sang Amir sendiri yang berkenan menemuinya.
"Ada yang bisa aku bantu?" tanya sang Amir.
"Tetanggaku tukang sepatu kemarin ditangkap polisi. Tolong lepaskan ia dari tahanan, Amir, " jawab Abu Hanifah.
"Baikiah," kata sang Amir yang segera menyuruh seorang polisi penjara untuk melepaskan tetangga Abu Hanifah yang baru ditangkap kemarin petang.
Abu Hanifah pulang dengan naik bighalnya pelan-pelan. Sementara, si tukang sepatu berjalan kaki di belakangnya. Ketika tiba di rumah, Abu Hanifah turun dan menoleh kepada tetangganya itu seraya berkata,
"Bagaimana? Aku tidak mengecewakanmu kan?"
"Tidak, bahkan sebaliknya." Ia menambahkan, "Terima kasih. Semoga Allah memberimu balasan kebajikan."
Sejak itu ia tidak lagi mengulangi kebiasaannya, sehingga Abu Hanifah dapat merasa lebih khusyu' dalam ibadahnya setiap malam.
Sumber: Al-Thabaqat al-Saniyyat fi Tajarun al-Hanafiyat, Taqiyyuddin bin Abdul Qadir al-Tammii
Abu Hanifah yang sudah terbiasa melaksanakan salat sepanjang malam, tentu saja merasa terganggu oleh suara nyanyian si tukang sepatu tersebut. Tetapi, ia diamkan saja. Pada suatu malam, Abu Hanifah tidak mendengar tetangganya itu bernyanyi-nyanyi seperti biasanya. Sesaat ia keluar untuk mencari kabarnya. Ternyata menurut keterangan tetangga lain, ia baru saja ditangkap polisi dan ditahan.
Selesai salat subuh, ketika hari masih pagi, Abu Hanifah naik bighalnya ke istana. Ia ingin menemui Amir Kufah. Ia disambut dengan penuh khidmat dan hormat. Sang Amir sendiri yang berkenan menemuinya.
"Ada yang bisa aku bantu?" tanya sang Amir.
"Tetanggaku tukang sepatu kemarin ditangkap polisi. Tolong lepaskan ia dari tahanan, Amir, " jawab Abu Hanifah.
"Baikiah," kata sang Amir yang segera menyuruh seorang polisi penjara untuk melepaskan tetangga Abu Hanifah yang baru ditangkap kemarin petang.
Abu Hanifah pulang dengan naik bighalnya pelan-pelan. Sementara, si tukang sepatu berjalan kaki di belakangnya. Ketika tiba di rumah, Abu Hanifah turun dan menoleh kepada tetangganya itu seraya berkata,
"Bagaimana? Aku tidak mengecewakanmu kan?"
"Tidak, bahkan sebaliknya." Ia menambahkan, "Terima kasih. Semoga Allah memberimu balasan kebajikan."
Sejak itu ia tidak lagi mengulangi kebiasaannya, sehingga Abu Hanifah dapat merasa lebih khusyu' dalam ibadahnya setiap malam.
Sumber: Al-Thabaqat al-Saniyyat fi Tajarun al-Hanafiyat, Taqiyyuddin bin Abdul Qadir al-Tammii
Khalifah Umar dan Keadilan
Suatu ketika Umar bin Khattab sedang berkhotbah di masjid di kota Madinah tentang keadilan dalam pemerintahan Islam. Pada saat itu muncul seorang lelaki asing dalam masjid , sehingga Umar menghentikan khotbahnya sejenak, kemudian ia melanjutkan.
"Sesungguhnya seorang pemimpin itu diangkat dari antara kalian bukan dari bangsa lain. Pemimpin itu harus berbuat untuk kepentingan kalian, bukan untuk kepentingan dirinya, golongannya, dan bukan untuk menindas kaum lemah. Demi Allah, apabila ada di antara pemimpin dari kamu sekalian menindas yang lemah, maka kepada orang yang ditindas itu diberikan haknya untuk membalas pemimpin itu. Begitu pula jika seorang pemimpin di antara kamu sekalian menghina seseorang di hadapan umum, maka kepada orang itu harus diberikan haknya untuk membalas hal yang setimpal."
Selesai khalifah berkhotbah, tiba-tiba lelaki asing tadi bangkit seraya berkata; "Ya Amiirul Mu'minin, saya datang dari Mesir dengan menembus padang pasir yang luas dan tandus, serta menuruni lembah yang curam. Semua ini hanya dengan satu tujuan, yakni ingin bertemu dengan Tuan."
"Katakanlah apa tujuanmu bertemu denganku," ujar Umar.
"Saya telah dihina di hadapan orang banyak oleh 'Amr bin 'Ash, gubernur Mesir. Dan sekarang saya akan menuntutnya dengan hukum yang sama."
"Ya saudaraku, benarkah apa yang telah engkau katakan itu?" tanya khalifah Umar ragu-ragu.
"Ya Amiirul Mu'minin, benar adanya."
"Baiklah, kepadamu aku berikan hak yang sama untuk menuntut balas. Tetapi, engkau harus mengajukan empat orang saksi, dan kepada 'Amr aku berikan dua orang pembela. Jika tidak ada yang membela gubernur, maka kau dapat melaksanakan balasan dengan memukulnya 40 kali."
"Baik ya Amiirul Mu'minin. Akan saya laksanakan semua itu," jawab orang itu seraya berlalu. Ia langsung kembali ke Mesir untuk menemui gubernur Mesir 'Amr bin 'Ash.
Ketika sampai ia langsung mengutarakan maksud dan keperluannya.
"Ya 'Amr, sesungguhnya seorang pemimpin diangkat oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Dia diangkat bukan untuk golongannya, bukan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, dan bukan pula untuk menindas yang lemah dan mengambil hak yang bukan miliknya. Khalifar Umar telah memberi izin kepada saya untuk memperoleh hak saya di muka umum."
"Apakah kamu akan menuntut gubernur?" tanya salah seorang yang hadir.
"Ya, demi kebenaran akan saya tuntut dia," jawab lelaki itu tegas.
"Tetapi, dia kan gubernur kita?"
"Seandainya yang menghina itu Amiirul Mu'minin, saya juga akan menuntutnya."
"Ya, saudara-saudaraku. Demi Allah, aku minta kepada kalian yang mendengar dan melihat kejadian itu agar berdiri."
Maka banyaklah yang berdiri.
"Apakah kamu akan memukul gubernur?" tanya mereka.
"Ya, demi Allah saya akan memukul dia sebanyak 40 kali."
"Tukar saja dengan uang sebagai pengganti pukulan itu."
"Tidak, walaupun seluruh masjid ini berisi perhiasan aku tidak akan melepaskan hak itu," jawabnya .
"Baiklah, mungkin engkau lebih suka demi kebaikan nama gubernur kita, di antara kami mau jadi penggantinya," bujuk mereka.
"Saya tidak suka pengganti."
"Kau memang keras kepala, tidak mendengar dan tidak suka usulan kami sedikit pun."
"Demi Allah, umat Islam tidak akan maju bila terus begini. Mereka membela pemimpinnya yang salah dengan gigih karena khawatir akan dihukum," ujarnya seraya meninggalkan tempat.
'Amr bin'Ash serta merta menyuruh anak buahnya untuk memanggil orang itu. Ia menyadari hukuman Allah di akhirat tetap akan menimpanya walaupun ia selamat di dunia.
"Ini rotan, ambillah! Laksanakanlah hakmu," kata gubernur 'Amr bin 'Ash sambil membungkukkan badannya siap menerima hukuman balasan.
"Apakah dengan kedudukanmu sekarang ini engkau merasa mampu untuk menghindari hukuman ini?" tanya lelaki itu.
"Tidak, jalankan saja keinginanmu itu," jawab gubernur.
"Tidak, sekarang aku memaafkanmu," kata lelaki itu seraya memeluk gubernur Mesir itu sebagai tanda persaudaraan. Dan rotan pun ia lemparkan.
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
"Sesungguhnya seorang pemimpin itu diangkat dari antara kalian bukan dari bangsa lain. Pemimpin itu harus berbuat untuk kepentingan kalian, bukan untuk kepentingan dirinya, golongannya, dan bukan untuk menindas kaum lemah. Demi Allah, apabila ada di antara pemimpin dari kamu sekalian menindas yang lemah, maka kepada orang yang ditindas itu diberikan haknya untuk membalas pemimpin itu. Begitu pula jika seorang pemimpin di antara kamu sekalian menghina seseorang di hadapan umum, maka kepada orang itu harus diberikan haknya untuk membalas hal yang setimpal."
Selesai khalifah berkhotbah, tiba-tiba lelaki asing tadi bangkit seraya berkata; "Ya Amiirul Mu'minin, saya datang dari Mesir dengan menembus padang pasir yang luas dan tandus, serta menuruni lembah yang curam. Semua ini hanya dengan satu tujuan, yakni ingin bertemu dengan Tuan."
"Katakanlah apa tujuanmu bertemu denganku," ujar Umar.
"Saya telah dihina di hadapan orang banyak oleh 'Amr bin 'Ash, gubernur Mesir. Dan sekarang saya akan menuntutnya dengan hukum yang sama."
"Ya saudaraku, benarkah apa yang telah engkau katakan itu?" tanya khalifah Umar ragu-ragu.
"Ya Amiirul Mu'minin, benar adanya."
"Baiklah, kepadamu aku berikan hak yang sama untuk menuntut balas. Tetapi, engkau harus mengajukan empat orang saksi, dan kepada 'Amr aku berikan dua orang pembela. Jika tidak ada yang membela gubernur, maka kau dapat melaksanakan balasan dengan memukulnya 40 kali."
"Baik ya Amiirul Mu'minin. Akan saya laksanakan semua itu," jawab orang itu seraya berlalu. Ia langsung kembali ke Mesir untuk menemui gubernur Mesir 'Amr bin 'Ash.
Ketika sampai ia langsung mengutarakan maksud dan keperluannya.
"Ya 'Amr, sesungguhnya seorang pemimpin diangkat oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Dia diangkat bukan untuk golongannya, bukan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, dan bukan pula untuk menindas yang lemah dan mengambil hak yang bukan miliknya. Khalifar Umar telah memberi izin kepada saya untuk memperoleh hak saya di muka umum."
"Apakah kamu akan menuntut gubernur?" tanya salah seorang yang hadir.
"Ya, demi kebenaran akan saya tuntut dia," jawab lelaki itu tegas.
"Tetapi, dia kan gubernur kita?"
"Seandainya yang menghina itu Amiirul Mu'minin, saya juga akan menuntutnya."
"Ya, saudara-saudaraku. Demi Allah, aku minta kepada kalian yang mendengar dan melihat kejadian itu agar berdiri."
Maka banyaklah yang berdiri.
"Apakah kamu akan memukul gubernur?" tanya mereka.
"Ya, demi Allah saya akan memukul dia sebanyak 40 kali."
"Tukar saja dengan uang sebagai pengganti pukulan itu."
"Tidak, walaupun seluruh masjid ini berisi perhiasan aku tidak akan melepaskan hak itu," jawabnya .
"Baiklah, mungkin engkau lebih suka demi kebaikan nama gubernur kita, di antara kami mau jadi penggantinya," bujuk mereka.
"Saya tidak suka pengganti."
"Kau memang keras kepala, tidak mendengar dan tidak suka usulan kami sedikit pun."
"Demi Allah, umat Islam tidak akan maju bila terus begini. Mereka membela pemimpinnya yang salah dengan gigih karena khawatir akan dihukum," ujarnya seraya meninggalkan tempat.
'Amr bin'Ash serta merta menyuruh anak buahnya untuk memanggil orang itu. Ia menyadari hukuman Allah di akhirat tetap akan menimpanya walaupun ia selamat di dunia.
"Ini rotan, ambillah! Laksanakanlah hakmu," kata gubernur 'Amr bin 'Ash sambil membungkukkan badannya siap menerima hukuman balasan.
"Apakah dengan kedudukanmu sekarang ini engkau merasa mampu untuk menghindari hukuman ini?" tanya lelaki itu.
"Tidak, jalankan saja keinginanmu itu," jawab gubernur.
"Tidak, sekarang aku memaafkanmu," kata lelaki itu seraya memeluk gubernur Mesir itu sebagai tanda persaudaraan. Dan rotan pun ia lemparkan.
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Seorang Wanita dalam Sebuah Misi
Sidra Khan melaporkan tentang ajakan Aisha Bhutta pada dunia untuk memeluk Islam
The Guardian (London) Kamis 8 Mai 1997.
Aisha Bhutta, dengan nama gadisnya Debbie Rogers, tampak tenang. Dia duduk di atas sofa dalam ruangan depan yang luas di rumah tempat tinggalnya di Cowdaddens, Glasgow. Dindingnya dihiasi dengan kutipan dari Alquran, sebuah jam khusus untuk mengingatkan keluarganya akan jam salat dan sebuah poster kota suci Mekah. Mata biru Aisha yang tajam bersinar dengan penuh semangat laksana semangat pengabar injil, dia tersenyum dengan pancaran cahaya yang hanya dimiliki oleh orang mukmin sejati. Wajahnya sangat jelas merupakan wajah gadis Skotland--tidak ada basa-basi, berselera humor baik--tetapi tertutup oleh hijab dengan baik.
Bagi seorang gadis Kristen yang baik yang pindah memeluk Islam dan menikah dengan laki-laki muslim, hal ini cukup luar biasa. Tetapi lebih dari itu, dia juga telah mengislamkan orang tuanya, kebanyakan keluarganya dan paling tidak tiga puluh orang teman dan tetangganya.
Keluarganya adalah pemeluk Kristen keras dengan mereka, Rogers biasanya menghadiri pertemuan Pasukan keselamatan. Ketika seluruh remaja di Britania mencium poster George Michael mereka dan mengucapkan selamat malam, Rogers punya foto Yesus tergantung di dinding kamarnya. Kemudian dia dapati bahwa Kristen tidak cukup; terlalu banyak pertanyaan yang tak terjawab dan dia merasa tidak puas dengan kekurangan struktur yang teratur dalam keyakinannya. "Ada lebih banyak hal yang harus kupatuhi daripada berdoa ketika aku merasa menyukainya."
Aisha pertama kali melihat calon suaminya, Muhammad Bhutta, ketika dia berumur 10 tahun dan menjadi pelanggan tetap di sebuah toko, yang dikelola keluarganya. Dia melihatnya sedang salat di belakang. "Ada keridhaan dan kedamaian dalam apa yang dilakukannya. Dia bilang dia adalah seorang Muslim. Saya berkata, "Apa itu Muslim?"
Selanjutnya dengan bantuannya, dia mulai melihat Islam lebih dalam. Pada usia 17 tahun, dia sudah membaca seluruh isi Alquran dalam bahasa Arab. "Segala sesuatunya saya baca," ucapnya, "Menimbulkan suatu perasaan."
Dia membuat keputusan untuk memeluk Islam pada umut 16 tahun. "Ketika saya mengucapkan kalimat syahadat, saat itu terasa bagaikan melepas beban berat yang selama ini saya pikul di pundak. Saya merasa seperti bayi yang baru dilahirkan."
Meskipun sudah memeluk Islam, orang tua Muhammad menentang pernikahan mereka. Mereka memandang dirinya sebagai seorang gadis barat yang akan menggiring anak tertua mereka pada kesesatan, dan membuat jelek nama keluarga. Dia sebagaimana diyakini oleh bapaknya Muhammad adalah "musuh terbesar." Walaupun demikian, pasangan ini menikah di masjid setempat. Aisha memakai pakaian yang dijahit tangan oleh ibunya Muhammad dan saudari-saudarinya yang menyelinap menghadiri upacara menentang keinginan dari bapaknya yang menolak untuk hadir.
Adalah nenek tertuanya yang membuka jalan dan ikatan antara para wanita. Dia datang dari Pakistan di mana pernikahn campur ras merupakan hal yang tabu, dan dia mendesak untuk bertemu dengan Aisha. Dia sangat terkesan dengan fakta bahwa dia telah belajar Alquran dan bahasa Punjab kemudian dia meyakinkan yang lainnya. Perlahan, Aisha, sekarang 32 tahun, menjadi bagian dari keluarga itu. Orang tua Aisha, Michael dan Marjory Rogers, bagaimanapun menghadiri pernikahan, mereka lebih khawatir dengan pakaian yang sekarang dipakai anak gadisnya dan apa yang akan dipikirkan para tetangga.
Enam tahun kemudian, Aisha memulai misi untuk mengislamkan mereka dan keluarganya yang lain, kecuali saudari perempuannya (saya masih berusaha). "Suami saya dan saya berusaha mengislamkan ibu dan ayah, memberitahu mereka tentang Islam dan mereka melihat perubahan pada diriku, seperti, saya telah berhenti membantah." Ternyata ayah Aisha lebih sulit direkrut, maka dia mendapat bantuan dari ibunya yang baru Islam (yang telah meninggal karena kanker). "Ibu dan saya terus berbicara pada ayah tentang Islam dan ketika kami sedang duduk di sofa dapur, suatu hari ayah bilang, "Apa kata-kata yang kalian ucapkan ketika menjadi seorang Muslim?" "Saya dan Ibu langsung melompat ke atasnya."
Tiga tahun kemudian, saudara Aisha memeluk Islam melalui telepon--terima kasih pada British Telecom. Kemudian istri dan anak-anaknya ikut, dan diikuti oleh anak laki-laki dari saudarinya. Ini tidak berhenti di situ. Keluarganya memeluk Islam. Aisha mengalihkan perhatiannya pada orang-orang Cowcadden.
Setiap Senin selama 13 tahun yang lalu, Aisha mengajar tentang Islam untuk wanita-wanita Skotlandia. Sejauh ini dia telah membantu mengislamkan lebih dari 30 orang. Para wanita itu berasal dari latar belakang aturan yang membingungkan. Trudy, seorang dosen di Universitas Glasgow dan mantan seorang Katholik, menghadiri pelajaran Aisha murni karena ia ditugasi untuk menulis beberapa penelitian. Tetapi setelah enam bulan mengikuti, dia masuk Islam, dan memutuskan bahwa Kristen terlalu berbelit-belit dengan ketidakkonsistenan logika. Tidak seperti Aisha, Trudy memilih untuk tidak memakai hijab, karena yakin bahwa itu interpetasi kaum lelaki terhadap Alquran. Keluarganya tidak tahu bahwa dia telah masuk Islam.
"Bisa saya katakan bahwa dia mulai terpengaruh dengan pembicaraan," kata Aisha. Bagaimana dia bisa katakan? "Saya tidak tahu, itu hanya perasaan." Kelasnya terdiri dari gadis-gadis muslim yang terpengaruh idealisme barat dan perlu diselamatkan, wanita muslim yang berpengalaman yang ingin sebuah forum terbuka untuk diskusi mengasingkan mereka di masjid setempat yang didominasi pria, dan ini benar-benar menarik dalam Islam. Aisha menyambut baik semua pertanyaan. "Kita tidak bisa mengharapkan orang-orang untuk percaya secara buta."
Suaminya, Muhammad Bhutta, sekarang 41 tahun, kelihatan tidak terlalu tergerak untuk mengislamkan orang laki-laki Skotlandia. Dia biasanya membantu restoran keluarga, tetapi tujuan utamanya dalam hidup ini adalah untuk menjamin lima anak pasangan ini tumbuh sebagai muslim. Yang tertua, Safia, hampir 14 tahun tidak menolak rasa malu untuk mengislamkan orang. Suatu hari dia bertemu seorang wanita di jalan dan membawakan belanjaannya, wanita itu menghadiri pelajaran Aisha dan sekarang dia seorang muslim.
"Saya bisa katakana dengan jujur bahwa saya tidak pernah menyesalinya," ucap Aisha tentang masuk Islamnya dia. "Setiap pernikahan mengalami pasang surut dan kadang-kadang anda butuh sesuatu untuk mendorong anda keluar dari kesulitan. Tetapi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap kesulitan itu memiliki kemudahan." Maka ketika anda menghadapi situasi sulit, anda berusaha agar kemudahan itu datang." Muhammad lebih romantis, "Saya merasa kami sudah saling mengenal satu sama lain selama berabad-abad dan tidak terpisahkan satu sama lain. Menurut Islam, anda tidak hanya teman hidup, anda bisa menjadi teman di surga dengan baik selamanya. Itu merupakan hal yang indah, anda tahu itu."
Sumber: Diterjemahkan dari a Woman on a Mission
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
The Guardian (London) Kamis 8 Mai 1997.
Aisha Bhutta, dengan nama gadisnya Debbie Rogers, tampak tenang. Dia duduk di atas sofa dalam ruangan depan yang luas di rumah tempat tinggalnya di Cowdaddens, Glasgow. Dindingnya dihiasi dengan kutipan dari Alquran, sebuah jam khusus untuk mengingatkan keluarganya akan jam salat dan sebuah poster kota suci Mekah. Mata biru Aisha yang tajam bersinar dengan penuh semangat laksana semangat pengabar injil, dia tersenyum dengan pancaran cahaya yang hanya dimiliki oleh orang mukmin sejati. Wajahnya sangat jelas merupakan wajah gadis Skotland--tidak ada basa-basi, berselera humor baik--tetapi tertutup oleh hijab dengan baik.
Bagi seorang gadis Kristen yang baik yang pindah memeluk Islam dan menikah dengan laki-laki muslim, hal ini cukup luar biasa. Tetapi lebih dari itu, dia juga telah mengislamkan orang tuanya, kebanyakan keluarganya dan paling tidak tiga puluh orang teman dan tetangganya.
Keluarganya adalah pemeluk Kristen keras dengan mereka, Rogers biasanya menghadiri pertemuan Pasukan keselamatan. Ketika seluruh remaja di Britania mencium poster George Michael mereka dan mengucapkan selamat malam, Rogers punya foto Yesus tergantung di dinding kamarnya. Kemudian dia dapati bahwa Kristen tidak cukup; terlalu banyak pertanyaan yang tak terjawab dan dia merasa tidak puas dengan kekurangan struktur yang teratur dalam keyakinannya. "Ada lebih banyak hal yang harus kupatuhi daripada berdoa ketika aku merasa menyukainya."
Aisha pertama kali melihat calon suaminya, Muhammad Bhutta, ketika dia berumur 10 tahun dan menjadi pelanggan tetap di sebuah toko, yang dikelola keluarganya. Dia melihatnya sedang salat di belakang. "Ada keridhaan dan kedamaian dalam apa yang dilakukannya. Dia bilang dia adalah seorang Muslim. Saya berkata, "Apa itu Muslim?"
Selanjutnya dengan bantuannya, dia mulai melihat Islam lebih dalam. Pada usia 17 tahun, dia sudah membaca seluruh isi Alquran dalam bahasa Arab. "Segala sesuatunya saya baca," ucapnya, "Menimbulkan suatu perasaan."
Dia membuat keputusan untuk memeluk Islam pada umut 16 tahun. "Ketika saya mengucapkan kalimat syahadat, saat itu terasa bagaikan melepas beban berat yang selama ini saya pikul di pundak. Saya merasa seperti bayi yang baru dilahirkan."
Meskipun sudah memeluk Islam, orang tua Muhammad menentang pernikahan mereka. Mereka memandang dirinya sebagai seorang gadis barat yang akan menggiring anak tertua mereka pada kesesatan, dan membuat jelek nama keluarga. Dia sebagaimana diyakini oleh bapaknya Muhammad adalah "musuh terbesar." Walaupun demikian, pasangan ini menikah di masjid setempat. Aisha memakai pakaian yang dijahit tangan oleh ibunya Muhammad dan saudari-saudarinya yang menyelinap menghadiri upacara menentang keinginan dari bapaknya yang menolak untuk hadir.
Adalah nenek tertuanya yang membuka jalan dan ikatan antara para wanita. Dia datang dari Pakistan di mana pernikahn campur ras merupakan hal yang tabu, dan dia mendesak untuk bertemu dengan Aisha. Dia sangat terkesan dengan fakta bahwa dia telah belajar Alquran dan bahasa Punjab kemudian dia meyakinkan yang lainnya. Perlahan, Aisha, sekarang 32 tahun, menjadi bagian dari keluarga itu. Orang tua Aisha, Michael dan Marjory Rogers, bagaimanapun menghadiri pernikahan, mereka lebih khawatir dengan pakaian yang sekarang dipakai anak gadisnya dan apa yang akan dipikirkan para tetangga.
Enam tahun kemudian, Aisha memulai misi untuk mengislamkan mereka dan keluarganya yang lain, kecuali saudari perempuannya (saya masih berusaha). "Suami saya dan saya berusaha mengislamkan ibu dan ayah, memberitahu mereka tentang Islam dan mereka melihat perubahan pada diriku, seperti, saya telah berhenti membantah." Ternyata ayah Aisha lebih sulit direkrut, maka dia mendapat bantuan dari ibunya yang baru Islam (yang telah meninggal karena kanker). "Ibu dan saya terus berbicara pada ayah tentang Islam dan ketika kami sedang duduk di sofa dapur, suatu hari ayah bilang, "Apa kata-kata yang kalian ucapkan ketika menjadi seorang Muslim?" "Saya dan Ibu langsung melompat ke atasnya."
Tiga tahun kemudian, saudara Aisha memeluk Islam melalui telepon--terima kasih pada British Telecom. Kemudian istri dan anak-anaknya ikut, dan diikuti oleh anak laki-laki dari saudarinya. Ini tidak berhenti di situ. Keluarganya memeluk Islam. Aisha mengalihkan perhatiannya pada orang-orang Cowcadden.
Setiap Senin selama 13 tahun yang lalu, Aisha mengajar tentang Islam untuk wanita-wanita Skotlandia. Sejauh ini dia telah membantu mengislamkan lebih dari 30 orang. Para wanita itu berasal dari latar belakang aturan yang membingungkan. Trudy, seorang dosen di Universitas Glasgow dan mantan seorang Katholik, menghadiri pelajaran Aisha murni karena ia ditugasi untuk menulis beberapa penelitian. Tetapi setelah enam bulan mengikuti, dia masuk Islam, dan memutuskan bahwa Kristen terlalu berbelit-belit dengan ketidakkonsistenan logika. Tidak seperti Aisha, Trudy memilih untuk tidak memakai hijab, karena yakin bahwa itu interpetasi kaum lelaki terhadap Alquran. Keluarganya tidak tahu bahwa dia telah masuk Islam.
"Bisa saya katakan bahwa dia mulai terpengaruh dengan pembicaraan," kata Aisha. Bagaimana dia bisa katakan? "Saya tidak tahu, itu hanya perasaan." Kelasnya terdiri dari gadis-gadis muslim yang terpengaruh idealisme barat dan perlu diselamatkan, wanita muslim yang berpengalaman yang ingin sebuah forum terbuka untuk diskusi mengasingkan mereka di masjid setempat yang didominasi pria, dan ini benar-benar menarik dalam Islam. Aisha menyambut baik semua pertanyaan. "Kita tidak bisa mengharapkan orang-orang untuk percaya secara buta."
Suaminya, Muhammad Bhutta, sekarang 41 tahun, kelihatan tidak terlalu tergerak untuk mengislamkan orang laki-laki Skotlandia. Dia biasanya membantu restoran keluarga, tetapi tujuan utamanya dalam hidup ini adalah untuk menjamin lima anak pasangan ini tumbuh sebagai muslim. Yang tertua, Safia, hampir 14 tahun tidak menolak rasa malu untuk mengislamkan orang. Suatu hari dia bertemu seorang wanita di jalan dan membawakan belanjaannya, wanita itu menghadiri pelajaran Aisha dan sekarang dia seorang muslim.
"Saya bisa katakana dengan jujur bahwa saya tidak pernah menyesalinya," ucap Aisha tentang masuk Islamnya dia. "Setiap pernikahan mengalami pasang surut dan kadang-kadang anda butuh sesuatu untuk mendorong anda keluar dari kesulitan. Tetapi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap kesulitan itu memiliki kemudahan." Maka ketika anda menghadapi situasi sulit, anda berusaha agar kemudahan itu datang." Muhammad lebih romantis, "Saya merasa kami sudah saling mengenal satu sama lain selama berabad-abad dan tidak terpisahkan satu sama lain. Menurut Islam, anda tidak hanya teman hidup, anda bisa menjadi teman di surga dengan baik selamanya. Itu merupakan hal yang indah, anda tahu itu."
Sumber: Diterjemahkan dari a Woman on a Mission
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Gelar Buat Ali bin Abi Thalib
Pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyatakan bahwa dirinya diibaratkan sebagai kota ilmu, sementara Ali bin Abi Thalib adalah gerbangnya ilmu. Mendengar pernyataan yang demikian, sekelompok kaum Khawarij tidak mempercayainya. Mereka tidak percaya, apa benar Ali bin Abi Thalib cukup pandai sehingga ia mendapat julukan "gerbang ilmu" dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Berkumpullah sepuluh orang dari kaum Khawarij. Kemudian mereka bermusyawarah untuk menguji kebenaran pernyataan Rasulullah tersebut. Seorang di antara mereka berkata, "Mari sekarang kita tanyakan pada Ali tentang suatu masalah saja. Bagaimana jawaban Ali tentang masalah itu. Kita bisa menilai seberapa jauh kepandaiannya. Bagaimana? Apakah kalian setuju?"
"Setuju!" jawab mereka serentak.
"Tetapi sebaiknya kita bertanya secara bergiliran saja", saran yang lain. "Dengan begitu kita dapat mencari kelemahan Ali. Namun bila jawaban Ali nanti selalu berbeda-beda, barulah kita percaya bahwa memang Ali adalah orang yang cerdas."
"Baik juga saranmu itu. Mari kita laksanakan!" sahut yang lainnya.
Hari yang telah ditentukan telah tiba. Orang pertama datang menemui Ali lantas bertanya, "Manakah yang lebih utama, ilmu atau harta?"
"Tentu saja lebih utama ilmu," jawab Ali tegas.
"Ilmu adalah warisan para Nabi dan Rasul, sedangkan harta adalah warisan Qarun, Fir'aun, Namrud dan lain-lainnya," Ali menerangkan.
Setelah mendengan jawaban Ali yang demikian, orang itu kemudian mohon diri. Tak lama kemudian datang orang kedua dan bertanya kepada Ali dengan pertanyaan yang sama. "Manakah yang lebih utama, ilmu atau harta?"
"Lebih utama ilmu dibanding harta," jawab Ali.
"Mengapa?"
"Karena ilmu akan menjaga dirimu, sementara harta malah sebaliknya, engkau harus menjaganya."
Orang kedua itu pun pergi setelah mendengar jawaban Ali seperti itu. Orang ketiga pun datang menyusul dan bertanya seperti orang sebelumnya.
"Bagaimana pendapat tuan bila ilmu dibandingkan dengan harta?"
Ali kemudian menjawab bahwa, "Harta lebih rendah dibandingkan dengan ilmu?"
"Mengapa bisa demikian tuan?" tanya orang itu penasaran.
"Sebab orang yang mempunyai banyak harta akan mempunyai banyak musuh. Sedangkan orang yang kaya ilmu akan banyak orang yang menyayanginya dan hormat kepadanya."
Setelah orang itu pergi, tak lama kemudian orang keempat pun datang dan menanyakan permasalahan yang sama. Setelah mendengar pertanyaan yang diajukan oleh orang itu, Ali pun kemudian menjawab, "Ya, jelas-jelas lebih utama ilmu."
"Apa yang menyebabkan demikian?" tanya orang itu mendesak.
"Karena bila engkau pergunakan harta," jawab Ali, "jelas-jelas harta akan semakin berkurang. Namun bila ilmu yang engkau pergunakan, maka akan semakin bertambah banyak."
Orang kelima kemudian datang setelah kepergian orang keempat dari hadapan Ali. Ketika menjawab pertanyaan orang ini, Ali pun menerangkan, "Jika pemilik harta ada yang menyebutnya pelit, sedangkan pemilik ilmu akan dihargai dan disegani."
Orang keenam lalu menjumpai Ali dengan pertanyaan yang sama pula. Namun tetap saja Ali mengemukakan alasan yang berbeda. Jawaban Ali tersebut ialah, "Harta akan selalu dijaga dari kejahatan, sedangkan ilmu tidak usah dijaga dari kejahatan, lagi pula ilmu akan menjagamu."
Dengan pertanyaan yang sama orang ketujuh datang kepada Ali. Pertanyaan itu kemudian dijawab Ali, "Pemilik ilmu akan diberi syafa'at oleh Allah Subhaanahu wa Ta'ala di hari kiamat nanti, sementara pemilik harta akan dihisab oleh Allah kelak."
Kemudian kesepuluh orang itu berkumpul lagi. Mereka yang sudah bertanya kepada Ali mengutarakan jawaban yang diberikan Ali. Mereka tak menduga setelah mendengar setiap jawaban, ternyata alasan yang diberikan Ali selalu berbeda. Sekarang tinggal tiga orang yang belum melaksanakan tugasnya. Mereka yakin bahwa tiga orang itu akan bisa mencari celah kelemahan Ali. Sebab ketiga orang itu dianggap yang paling pandai di antara mereka.
Orang kedelapan menghadap Ali lantas bertanya, "Antara ilmu dan harta, manakah yang lebih utama wahai Ali?"
"Tentunya lebih utama dan lebih penting ilmu," jawab Ali.
"Kenapa begitu?" tanyanya lagi.
"Dalam waktu yang lama," kata Ali menerangkan, "harta akan habis, sedangkan ilmu malah sebaliknya, ilmu akan abadi."
Orang kesembilan datang dengan pertanyaan tersebut. "Seseorang yang banyak harta", jawab Ali pada orang ini, "akan dijunjung tinggi hanya karena hartanya. Sedangkan orang yang kaya ilmu dianggap intelektual."
Sampailah giliran orang terakhir. Ia pun bertanya pada Ali hal yang sama. Ali menjawab, "Harta akan membuatmu tidak tenang dengan kata lain akan mengeraskan hatimu. Tetapi, ilmu sebaliknya, akan menyinari hatimu hingga hatimu akan menjadi terang dan tentram karenanya."
Ali pun kemudian menyadari bahwa dirinya telah diuji oleh orang-orang itu. Sehingga dia berkata, "Andaikata engkau datangkan semua orang untuk bertanya, insya Allah akan aku jawab dengan jawaban yang berbeda-beda pula, selagi aku masih hidup."
Kesepuluh orang itu akhirnya menyerah. Mereka percaya bahwa apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas adalah benar adanya. Dan ali memang pantas mendapat julukan "gerbang ilmu". Sedang mengenai diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah tidak perlu diragukan lagi.
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Berkumpullah sepuluh orang dari kaum Khawarij. Kemudian mereka bermusyawarah untuk menguji kebenaran pernyataan Rasulullah tersebut. Seorang di antara mereka berkata, "Mari sekarang kita tanyakan pada Ali tentang suatu masalah saja. Bagaimana jawaban Ali tentang masalah itu. Kita bisa menilai seberapa jauh kepandaiannya. Bagaimana? Apakah kalian setuju?"
"Setuju!" jawab mereka serentak.
"Tetapi sebaiknya kita bertanya secara bergiliran saja", saran yang lain. "Dengan begitu kita dapat mencari kelemahan Ali. Namun bila jawaban Ali nanti selalu berbeda-beda, barulah kita percaya bahwa memang Ali adalah orang yang cerdas."
"Baik juga saranmu itu. Mari kita laksanakan!" sahut yang lainnya.
Hari yang telah ditentukan telah tiba. Orang pertama datang menemui Ali lantas bertanya, "Manakah yang lebih utama, ilmu atau harta?"
"Tentu saja lebih utama ilmu," jawab Ali tegas.
"Ilmu adalah warisan para Nabi dan Rasul, sedangkan harta adalah warisan Qarun, Fir'aun, Namrud dan lain-lainnya," Ali menerangkan.
Setelah mendengan jawaban Ali yang demikian, orang itu kemudian mohon diri. Tak lama kemudian datang orang kedua dan bertanya kepada Ali dengan pertanyaan yang sama. "Manakah yang lebih utama, ilmu atau harta?"
"Lebih utama ilmu dibanding harta," jawab Ali.
"Mengapa?"
"Karena ilmu akan menjaga dirimu, sementara harta malah sebaliknya, engkau harus menjaganya."
Orang kedua itu pun pergi setelah mendengar jawaban Ali seperti itu. Orang ketiga pun datang menyusul dan bertanya seperti orang sebelumnya.
"Bagaimana pendapat tuan bila ilmu dibandingkan dengan harta?"
Ali kemudian menjawab bahwa, "Harta lebih rendah dibandingkan dengan ilmu?"
"Mengapa bisa demikian tuan?" tanya orang itu penasaran.
"Sebab orang yang mempunyai banyak harta akan mempunyai banyak musuh. Sedangkan orang yang kaya ilmu akan banyak orang yang menyayanginya dan hormat kepadanya."
Setelah orang itu pergi, tak lama kemudian orang keempat pun datang dan menanyakan permasalahan yang sama. Setelah mendengar pertanyaan yang diajukan oleh orang itu, Ali pun kemudian menjawab, "Ya, jelas-jelas lebih utama ilmu."
"Apa yang menyebabkan demikian?" tanya orang itu mendesak.
"Karena bila engkau pergunakan harta," jawab Ali, "jelas-jelas harta akan semakin berkurang. Namun bila ilmu yang engkau pergunakan, maka akan semakin bertambah banyak."
Orang kelima kemudian datang setelah kepergian orang keempat dari hadapan Ali. Ketika menjawab pertanyaan orang ini, Ali pun menerangkan, "Jika pemilik harta ada yang menyebutnya pelit, sedangkan pemilik ilmu akan dihargai dan disegani."
Orang keenam lalu menjumpai Ali dengan pertanyaan yang sama pula. Namun tetap saja Ali mengemukakan alasan yang berbeda. Jawaban Ali tersebut ialah, "Harta akan selalu dijaga dari kejahatan, sedangkan ilmu tidak usah dijaga dari kejahatan, lagi pula ilmu akan menjagamu."
Dengan pertanyaan yang sama orang ketujuh datang kepada Ali. Pertanyaan itu kemudian dijawab Ali, "Pemilik ilmu akan diberi syafa'at oleh Allah Subhaanahu wa Ta'ala di hari kiamat nanti, sementara pemilik harta akan dihisab oleh Allah kelak."
Kemudian kesepuluh orang itu berkumpul lagi. Mereka yang sudah bertanya kepada Ali mengutarakan jawaban yang diberikan Ali. Mereka tak menduga setelah mendengar setiap jawaban, ternyata alasan yang diberikan Ali selalu berbeda. Sekarang tinggal tiga orang yang belum melaksanakan tugasnya. Mereka yakin bahwa tiga orang itu akan bisa mencari celah kelemahan Ali. Sebab ketiga orang itu dianggap yang paling pandai di antara mereka.
Orang kedelapan menghadap Ali lantas bertanya, "Antara ilmu dan harta, manakah yang lebih utama wahai Ali?"
"Tentunya lebih utama dan lebih penting ilmu," jawab Ali.
"Kenapa begitu?" tanyanya lagi.
"Dalam waktu yang lama," kata Ali menerangkan, "harta akan habis, sedangkan ilmu malah sebaliknya, ilmu akan abadi."
Orang kesembilan datang dengan pertanyaan tersebut. "Seseorang yang banyak harta", jawab Ali pada orang ini, "akan dijunjung tinggi hanya karena hartanya. Sedangkan orang yang kaya ilmu dianggap intelektual."
Sampailah giliran orang terakhir. Ia pun bertanya pada Ali hal yang sama. Ali menjawab, "Harta akan membuatmu tidak tenang dengan kata lain akan mengeraskan hatimu. Tetapi, ilmu sebaliknya, akan menyinari hatimu hingga hatimu akan menjadi terang dan tentram karenanya."
Ali pun kemudian menyadari bahwa dirinya telah diuji oleh orang-orang itu. Sehingga dia berkata, "Andaikata engkau datangkan semua orang untuk bertanya, insya Allah akan aku jawab dengan jawaban yang berbeda-beda pula, selagi aku masih hidup."
Kesepuluh orang itu akhirnya menyerah. Mereka percaya bahwa apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas adalah benar adanya. Dan ali memang pantas mendapat julukan "gerbang ilmu". Sedang mengenai diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah tidak perlu diragukan lagi.
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Langganan:
Komentar (Atom)